Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) yang terletak di Kute Cane Lama Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara di tempat pemukiman yang padat penduduk diduga RSIA belum memiliki izin Pengelolaan Limbah Medis.
Berdasarkan Regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Permenkes No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Umum dan Permen LHK No. P.56 Tahun 2015. Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Fasyankes. Dan PP No. 22 Tahun 2021. Pengurusan Izin Mencakup Persetujuan Teknis (Pertek) dan Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta Surat Laik Operasi (SLO) sebelum Limbah Medis dibuang ke Lingkungan Masyarakat.
Rumah Sakit Umum milik pemerintah maupun rumah sakit milik swasta di wajibkan memiliki izin Pengelolaan Limbah Medis sebelum rumah sakit dioperasi kan oleh pemilik. Sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu nara sumber inisial SM meminta agar jati dirinya tidak dipublikasikan. Saya menduga RSIA tidak memiliki izin Pengelolaan Limbah medis. Jika pun dia memiliki izin tapi cara pengelolaan belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Akibat rumah sakit yang tidak memiliki Izin dan Standar Pengelolaan Limbah Medis. Akan berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat yang berdomisili di sekitar rumah sakit RSIA,”ucap SM.
Kata SM lebih lanjut menjelaskan, yang dimaksud dengan Limbah Medis yaitu, semua jenis sampah atau sisa bahan yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan, perawatan, diagnosis, imunisasi, atau penelitian medis difasilitasi rumah sakit, klinik, dan laboratorium.
Sampah ini sering kali digolongkan sebagai Limbah Bahan Bahaya dan Beracun atau yang disebut dengan (B3). Dan berpotensi menularkan penyakit dan merusak lingkungan. Ada dua Jenis bahaya yang ditimbulkan. Jelas SM.
Pertama akibat sisa-sisa sampah medis seperti, perban, pisau bedah, jarum suntik, darah, masker, obat-obatan, sisa bekas laboratorium dan juga obat-obatan yang kadaluwarsa. Bahaya terhadap kesehatan masyarakat, terkhusus yang berdomisili di dekat rumah sakit , bisa dapat mengakibatkan penyakit menular, menyebarkan virus, (HIV) dan asap beracun dari pembakaran limbah yang tidak dikelola sesuai standar, ungkap SM.
Bahaya yang kedua yaitu bahaya terhadap lingkungan masyarakat, artinya bisa merusak sumber kehidupan (sungai, air) dan tanah. Yang tentunya terjadi dapat mencemari dari limbah medis yang belum tuntas dikelola secara standar. Sebut SM
Cairan limbah medis, yang pada prinsipnya harus memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berlisensi. IPAL ini tentunya secara aturan dan regulasi wajib dimiliki oleh setiap RSU, sebelum RSU, beroperasi. IPAL tersendiri memiliki spesifikasi khusus dan Standar yang telah ditetapkan, minimal ada aliran ke tabung/bak ekulasi yang sejak dini sudah harus dipindai dan diberi tanda dalam memilah sampah medis. Tegas SM mengakhiri.
Wartawan media ini ketika menghubungi Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak melalui aplikasi WhatsApp Selasa (18/8/2026), dr. Putra, SPoG. Meski telah membaca pesan WhatsApp wartawan media ini, namun sayangnya dia memilih bungkam dan tidak lama kemudian nomor telepon wartawan media ini diblokir oleh dr Putra selaku Direktur RSIA.
Menanggapi perilaku Direktur RSIA Kutacane dokter Putra atas sikap tersebut Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Bidang Gratifikasi dan Penindakan Yusuf M. Teben sangat menyayangkan sikap dan perilaku dr Putra. Kata Yusuf M Teben lebih lanjut menjelaskan berdasarkan sikap dan perilaku Direktur RSIA patut kita menduga RSIA. Tidak memiliki izin Pengelolaan Limbah Medis yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang berdomisili di sekitar RSIA.
Semestinya sikap seorang direktur RSIA ketika ada rekan media yang ingin konfirmasi untuk kepentingan hajatan orang banyak. Dokter Putra harus bersikap bijak kepada teman media dan menyampaikan informasi dengan benar. Dengan demikian rekan media bisa mempublikasikan informasi kepada publik.
Dengan adanya informasi dari Direktur RSIA dr Putra maka masyarakat yang berdomisili di sekitar RSIA bisa merasa tenang jika sudah ada izin Pengelolaan Limbah medis. Selain itu sarana dan prasarana yang telah sesuai ditetapkan oleh pemerintah dan dikelola oleh orang yang ahli. Ungkap Yusuf M Teben.
Kita minta pihak Dinas Kesehatan Aceh Tenggara supaya bisa meninjau langsung ke RSIA bagaimana pihak RSIA cara melakukan pengelolaan limbah medis apakah telah memenuhi standar yang di tetapkan oleh Pemerintah. Meskipun telah memiliki izin pengelolaan limbah medis namun pengelolaan yang dilakukan oleh pihak RSIA belum memenuhi standar yang di tetapkan maka pihak Dinas Kesehatan bisa menegur pihak RSIA, tegas Yusuf M Teben.
Hingga berita ini dikirim ke meja kerja Pemimpin Redaksi, wartawan media ini masih belum berhasil menjumpainya direktur RSIA dokter Putra. (Dinni)















