• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumut

DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Segera Urus Izin Pendirian Tower

Redaksi by Redaksi
September 3, 2026
in Sumut
0
DPRD Langkat Ingatkan PT Gametraco Tunggal Segera Urus Izin Pendirian Tower
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Langkat | suaraburuhnasional.com -Keberadaan tower telekomunikasi milik PT Gametraco Tunggal di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang diduga berada di kawasan hutan, ditindaklanjuti Komisi III DPRD Kabupaten Langkat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (2/9/2026).

READ ALSO

PWS Turut Berduka Atas Tragedi Kebakaran PT Evyap, Desak Penyelidikan Menyeluruh dan Perlindungan Hak Keluarga Korban

Gunung Sinabung Masih Siaga, Polri Terus Perkuat Pengamanan dan Layanan bagi 374 Warga di Pengungsian

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Langkat mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah I Stabat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Langkat.

Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas PT Gametraco Tunggal yang disinyalir berada di kawasan hutan. Dalam RDP, Manajer Area PT Gametraco Tunggal, Dodi Irawan, menjelaskan bahwa pada awal pendirian tower, pihak perusahaan menyewa lahan milik masyarakat Desa Kwala Serapuh. Menurutnya, pihak perusahaan saat itu tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan tower tersebut berukuran sekitar 10 x 10 meter. Menurut Dodi, pembangunan tower dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat yang selama ini mengalami keterbatasan sinyal telekomunikasi. Selain itu, pembangunan tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah pusat dalam pemerataan jaringan telekomunikasi seluler.

Dodi menambahkan, pihak perusahaan telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya izin lingkungan serta rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan. Namun, dalam proses pengurusan perizinan kepada Kementerian Kehutanan, diketahui bahwa sekitar 40 persen lokasi tower berada di kawasan hutan produksi, sedangkan 60 persen lainnya berada di areal penggunaan lain (APL).

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Langkat, Rahmad Rinaldi, menyambut baik investasi yang dilakukan perusahaan di Kabupaten Langkat, khususnya dalam mendukung peningkatan pelayanan telekomunikasi dan potensi pendapatan asli daerah (PAD). “Kami menyambut baik investasi yang masuk ke Langkat. Tetapi, jangan sampai dalam menjalankan kegiatan usaha justru mengabaikan aturan dan persyaratan perizinan,” tegas Rinaldi.

Rinaldi juga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil langkah terhadap persoalan tersebut. Pasalnya, berdasarkan data Bapenda Kabupaten Langkat, PT Gametraco Tunggal belum tercatat sebagai wajib pajak daerah.

Sementara itu, perwakilan Balai Gakkum Kehutanan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Langkat membantu mencari solusi untuk legalisasi keberadaan tower tersebut kepada pemerintah pusat, salah satunya melalui skema Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (PI TORA).

Menurutnya, skema TORA dapat mengakomodasi kepentingan fasilitas umum tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang. “Luasan 10 x 10 meter ini sangat kecil. Yang penting dari Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan izin, maka persoalan ini dapat dituntaskan,” ujarnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dan masukan dari seluruh pihak yang hadir, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, menegaskan bahwa PT Gametraco Tunggal harus segera menyelesaikan seluruh persoalan perizinan.

Mengingat kegiatan perusahaan berorientasi pada keuntungan, Komisi III meminta PT Gametraco Tunggal segera mengurus dan melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan dalam waktu paling lama dua bulan.

“Karena perusahaan ini orientasinya profit, maka kami minta seluruh perizinannya segera diurus dan dilengkapi. Kami beri waktu dua bulan. Jika dalam waktu tersebut izin belum juga diselesaikan, Komisi III akan merekomendasikan penghentian atau penutupan kegiatan operasional PT Gametraco Tunggal,” tegas Pimanta.

Komisi III DPRD Langkat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberadaan tower telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan perlindungan kawasan hutan. (J.Malau)

Tags: Langkat

Related Posts

PWS Turut Berduka Atas Tragedi Kebakaran PT Evyap, Desak Penyelidikan Menyeluruh dan Perlindungan Hak Keluarga Korban
Sumut

PWS Turut Berduka Atas Tragedi Kebakaran PT Evyap, Desak Penyelidikan Menyeluruh dan Perlindungan Hak Keluarga Korban

September 4, 2026
Gunung Sinabung Masih Siaga, Polri Terus Perkuat Pengamanan dan Layanan bagi 374 Warga di Pengungsian
Sumut

Gunung Sinabung Masih Siaga, Polri Terus Perkuat Pengamanan dan Layanan bagi 374 Warga di Pengungsian

September 4, 2026
Wawako Fadly Abdina Hadiri Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai
Sumut

Wawako Fadly Abdina Hadiri Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai

September 4, 2026
Wali Kota Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah Tanjungbalai
Sumut

Wali Kota Terima Audiensi Pemuda Muhammadiyah Tanjungbalai

September 4, 2026
Wali Kota Tanjungbalai Lakukan Peletakan Batu Pertama Rehabilitasi Gedung RSUD dr Tengku Mansyur
Sumut

Wali Kota Tanjungbalai Lakukan Peletakan Batu Pertama Rehabilitasi Gedung RSUD dr Tengku Mansyur

September 4, 2026
Wali Kota Terima Audiensi Panitia Transformasi HKBP Distrik XIII Aslab
Sumut

Wali Kota Terima Audiensi Panitia Transformasi HKBP Distrik XIII Aslab

September 4, 2026
Next Post
Sekjen Kemnaker Apresiasi Pelita Air Pertahankan OTP Terbaik Dua Tahun Berturut-turut

Sekjen Kemnaker Apresiasi Pelita Air Pertahankan OTP Terbaik Dua Tahun Berturut-turut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Baru Digerebek, Perjudian Mesin Tembak Ikan dan Lokasi Peredaran Narkoba di Samping Vila Lotus Tikungan Amoy Sudah Beroperasi Kembali

Baru Digerebek, Perjudian Mesin Tembak Ikan dan Lokasi Peredaran Narkoba di Samping Vila Lotus Tikungan Amoy Sudah Beroperasi Kembali

Oktober 2, 2024
Bupati Batu Bara Apresiasi Desa Mekar Baru Atas Pelaksanaan Program UP2K

Bupati Batu Bara Apresiasi Desa Mekar Baru Atas Pelaksanaan Program UP2K

Agustus 27, 2025
Berantas Narkoba, Bupati Batu Bara Bersama Polres Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Berantas Narkoba, Bupati Batu Bara Bersama Polres Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Mei 6, 2025
Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Dirambah: Tajam ke ‘Eksekutor’, Menagih Keberanian Menyentuh ‘Aktor Intelektual’

Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Dirambah: Tajam ke ‘Eksekutor’, Menagih Keberanian Menyentuh ‘Aktor Intelektual’

Agustus 29, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • PWS Turut Berduka Atas Tragedi Kebakaran PT Evyap, Desak Penyelidikan Menyeluruh dan Perlindungan Hak Keluarga Korban
  • Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Jaringan Violent Crime, Bekuk Agresor Utama Attempted Robbery
  • Paradigma Baru Pelayanan Publik, ​Akselerasi Efikasi Birokrasi: Kanim Belawan Redefinisi Aksesibilitas Layanan Melalui Inovasi “Pasporia”
  • Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik untuk Tingkatkan Kompetensi Personel Humas
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In