Deli Serdang | suaraburuhnasional.com — Deru mesin alat berat yang membelah keheningan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Dusun XV, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang akhirnya bungkam. Benteng pertahanan ekosistem pesisir Sumatera Utara yang seharusnya terlindungi ketat itu kini resmi berubah menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan lingkungan.
Ketegasan diperlihatkan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Stabat.
Menghentikan paksa aktivitas perusakan bentang alam di lokasi, petugas menyerahkan dua orang yang tertangkap tangan kepada Polres Pelabuhan Belawan pada 24 Agustus 2026. Dua pria tersebut kini resmi menyandang status tersangka: Indriyanto, operator yang mengendalikan alat berat, dan Hanifan, pengawas lapangan yang mengklaim bertindak atas nama pemilik lahan berinisial AL alias Along sosok yang dinilai cukup berpengaruh di kawasan Hamparan Perak.
Konstruksi Hukum: Jerat Pidana di Hutan Negara
Berdasarkan Laporan Polisi LP/858/VIII/2026/Polres Pelabuhan Belawan, penyidik mengunci kedua tersangka dengan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Regulasi ini menegaskan sanksi pidana berat bagi siapa pun yang melakukan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin sah dari pemerintah. Namun, penetapan dua sosok di lapangan ini dinilai publik baru menyentuh permukaan dari skema perusakan yang jauh lebih besar.
Pengalihan fungsi lahan menggunakan alat berat membutuhkan alokasi dana yang tidak sedikit, dukungan logistik, serta rantai komando yang jelas. Menyoroti fenomena ini, Praktisi Hukum dan Lingkungan, Frans L Purba, S.H., M.H., mendesak penyidik agar tidak cepat berpuas diri hanya dengan menangkap pekerja lapangan.
”Operator dan pengawas lapangan hampir selalu berada di posisi paling rentan. Mereka bekerja atas instruksi, gaji, dan penyediaan fasilitas dari pemodal utama. Penetapan kedua tersangka ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa aktor intelektual di baliknya,” tegas Frans.
Frans mendorong penyidik Polres Pelabuhan Belawan untuk fokus mendalami tiga poin krusial:
Mengusut siapa penyewa resmi, penyedia armada, dan pemodal yang membiayai operasional di kawasan konservasi. Memeriksa kebenaran klaim penguasaan lahan oleh sosok AL (Along) melalui pengumpulan bukti dokumen maupun transaksi digital. Menyingkap tujuan di balik pengubahan bentang alam tersebut apakah untuk komersialisasi, alih fungsi perkebunan, atau kepentingan bisnis lainnya.
Suaka Margasatwa Karang Gading bukan sekadar hamparan tanah tak berpenghuni. Kawasan ini memiliki peran vital sebagai penyangga banjir pesisir, penyerap emisi karbon, sekaligus habitat alami bagi berbagai satwa liar yang dilindungi undang-undang. Aktivitas penggalian, pengerukan, dan penimbunan secara ilegal di area ini berpotensi memicu kerusakan ekologis permanen (irreversible).
Kini, bola panas penegakan hukum berada sepenuhnya di tangan Polres Pelabuhan Belawan. Publik menantikan apakah proses hukum ini mampu menembus tembok kepentingan modal dan menyentuh mastermind di balik perusakan hutan, atau justru berakhir pada narasi klasik penegakan hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, masyarakat luas kini mengawal ketat penanganan perkara ini demi menyelamatkan sisa-sisa paru-paru hijau di pesisir Sumatera Utara. (Nelson Siregar/red)
















