Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Koordinator Bidang Gratifikasi dan Penindakan Yusuf M Teben minta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sangsi kepada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi namun tidak memiliki sertifikat halal.
Hal tersebut ditegaskan Yusuf M Teben kepada media ini melalui selulernya Jumat (11/9/2026), menjelaskan Berdasarkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026. Syarat dapur MBG untuk beroperasi harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal dan IPAL. Persyaratan tersebut bukan hanya sekedar perlengkapan administrasi saja tetapi syarat mutlak bagi dapur MBG untuk beroperasi.
Lebih lanjut Yusuf M Teben menjelaskan, jika ada dapur MBG yang masih nekad beroperasi meski tidak memiliki persyaratan tersebut maka Badan Gizi Nasional harus memberikan sangsi kepada dapur MBG tersebut. Sangsi yang diberikan bisa berupa sangsi administratif, pemangkasan intensif fasilitas harian, pemberhentian operasional sementara dan pemberhentian operasional secara permanen oleh Badan Gizi Nasional.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan media ini dan keterangan dari koordinator Wilayah (Korwil) SPPG di Kabupaten Aceh Tenggara puluhan dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Halal masih beroperasi. Untuk itu kita minta Badan Gizi Nasional (BGN) agar memberikan sangsi kepada dapur MBG pemberhentian sementara beroperasi bagi dapur MBG yang belum memiliki sertifikat halal. Jelas Yusuf M Teben.
Jika nanti pihak dapur MBG telah memiliki sertifikat halal maka BGN memperbolehkan dapur MBG tersebut beroperasi kembali. Namun jika tengang waktu yang telah diberikan oleh BGN kepada dapur MBG belum juga bisa memiliki sertifikat halal maka kita minta BGN menutup secara permanen bagi dapur MBG tersebut. Ungkap Yusuf M Teben.
Kata Yusuf M Teben, dapur MBG sangat penting memiliki sertifikat halal agar makanan bergizi gratis yang disalurkan aman untuk dikonsumsi oleh pihak penerima. Jika tidak ada memiliki sertifikat halal siapa yang berani menjamin makanan gizi gratis tersebut halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat selaku penerima manfaat.
Untuk itu kita minta pihak BGN agar bertindak tegas bagi dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Halal tapi masih nekad beroperasi. Agar hal hal yang tidak kita inginkan terjadi. Tegas Yusuf M Teben mengakhiri penjelasannya. (Dinni)















