Labuhan | suaraburuhnasional.com – Sebuah presisi tindakan penegakan hukum kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Merespons eskalasi keresahan publik atas indikasi maraknya peredaran zat psikoaktif jenis metamfetamin (sabu-sabu) dan kanabis, aparat kepolisian sukses mengeksekusi operasi represif terukur di Jalan Pancing 1, Lingkungan 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (15/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan ini berakar dari civic engagement atau partisipasi aktif masyarakat setempat yang menginformasikan adanya anomali aktivitas di kawasan pemukiman tersebut. Berdasarkan data intelijen awal, aparat langsung melakukan investigasi mendalam demi memastikan validitas indikator empiris sebelum melancarkan penindakan taktis di lapangan.
Dari penyisiran sistematis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan lima orang pria yang terindikasi kuat mengonsumsi zat adiktif terlarang. Kelima individu tersebut masing-masing berinisial S (55), MS (42), MNZ (44), AJ (43), dan WE (38), yang secara demografis berasal dari sebaran wilayah Medan Labuhan, Medan Marelan, hingga Binjai Utara.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan manifestasi nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai distribusi (supply) sekaligus menekan tingkat konsumsi (demand) narkotika di wilayah hukumnya.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Res Narkoba melakukan observasi komprehensif di lokasi. Setelah kalkulasi taktis dan alat bukti dinilai memadai, tim langsung bergerak mengamankan para terduga tanpa perlawanan,”tegas AKP A.R. Riza, Jumat (18/9/2026).
Di lokasi kejadian, petugas mengonfiskasi sejumlah instrumen penyalahgunaan narkotika sebagai barang bukti substantif, meliputi: Komoditas Terlarang: 1 batang rokok berisi racikan kanabis (ganja kering).
1 set alat isap (bong) komplit dengan tabung kapiler kaca (pyrex) yang menyimpan manifestasi residu pembakaran metamfetamin.
1 buah dompet, 1 unit smartphone Android, serta uang tunai Rp66.000.
Berdasarkan analisis rekam jejak kriminalis (profiling), subjek berinisial S (55) teridentifikasi sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2010. Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan relapse atau pola ketergantungan berulang pada individu yang memiliki riwayat adiksi di masa lalu.
Guna mengusut tuntas keterlibatan jaringan di atasnya, kelima terduga beserta seluruh barang bukti kini mendekam di Markas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pengujian toksikologi forensik serta tahapan penyidikan hukum berbasis determinasi regulasi yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa instrumen kontrol sosial berbasis masyarakat merupakan garda terdepan dalam mereduksi ruang gerak peredaran gelap zat berbahaya.
“Partisipasi kolektif masyarakat adalah elemen krusial dalam mendeteksi potensi ancaman di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara rasional dan terukur demi mewujudkan ekosistem sosial yang steril dari bahaya laten narkotika,” pungkas AKP A.R. Riza. (Nelson Siregar/Hms)
















