Madina | suaraburuhnasional.com -Antinomi antara upaya pemenuhan kebutuhan perut dan abainya kalkulasi keselamatan kembali melahirkan tragedi fatal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pada Kamis (17/9/2026), praktek Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memicu slope failure kelongsoran material tanah secara mendadak di bantaran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan.
Tiga penambang tradisional tewas seketika usai tertimbun tanah longsoran berton-ton. Tragedi ini menyimpan ironi geopolitik lokal yang amat tebal. Titik eksplorasi tambang liar tersebut berjarak sangat dekat dengan pusat koordinasi pemerintahan: berada tepat di kawasan belakang kompleks kantor Bupati Madina dan tak jauh dari rumah dinas Kapolres Madina. Kedekatan spasial ini kian menegaskan adanya dugaan omission of duty (pembiaran hukum) dari pihak otoritas yang seolah tak berkutik di hadapan destruksi lingkungan yang berlangsung di depan mata.
Berdasarkan inventarisasi data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal, tiga korban jiwa yang berhasil dievakuasi dalam keadaan tewas adalah: Samsul (47), warga Desa Aek Banir. Idir (56), warga Desa Sipapaga. Rahmad (46), warga Desa Sipapaga.
Secara teknis geologis, eksploitasi di lokasi tersebut mengabaikan kalkulasi kestabilan lereng (slope stability). Pengoperasian mesin pengeruk (dompeng) yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB terus memicu erosi struktural di bagian kaki lereng (toe of slope), merusak daya dukung (bearing capacity) formasi tanah alluvial bantaran sungai.
Sekitar pukul 15.45 WIB, seorang saksi mata bernama Nasran (50) sempat mendatangi lokasi dan memberikan peringatan eksplisit atas bahaya laten ketidakstabilan tebing tersebut. Namun, peringatan itu tak dihiraukan. Tepat pukul 16.20 WIB sekitar 35 menit setelah peringatan tebing runtuh secara mendadak. Material longsor ber volume besar langsung mengubur unit mesin beserta ketiga pekerja yang berada di dalam hazard zone (zona bahaya).
Proses operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) melibat gabungan personel BPBD Madina, Basarnas, TNI, Polri, otoritas kecamatan, serta masyarakat setempat.
Pukul 18.05 WIB: Jenazah Samsul berhasil diekstraksi dari dalam timbunan.
Pukul 19.10 WIB: Tim penyelamat mengevakuasi jenazah Idir. Pukul 20.05 WIB: Jasad Rahmad diangkat sebagai korban terakhir sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Aktivitas PETI bukan sekadar bencana alam, melainkan kejahatan lingkungan (environmental crime) yang secara eksplisit melanggar regulasi perundang-undangan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana murni berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pihak penampung atau pemodal (funder) dapat dijerat Pasal 161 atas penampungan dan pengolahan hasil tambang ilegal.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Eksploitasi yang merusak daya dukung lingkungan (carrying capacity) dan menyebabkan kelongsoran fatal memenuhi unsur pidana Pasal 98 ayat (1) terkait kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Abainya respons otoritas terhadap aktivitas ilegal yang berada tepat di belakang pusat administrasi publik memicu wacana penerapan pidana atas pembiaran. Secara hukum, pejabat publik maupun aparat yang dengan sengaja tidak melakukan kewajiban pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan yang berlangsung di wilayah hukumnya dapat diseret dalam pusaran kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (Pasal 359 KUHP).
Tragedi ini memicu gelombang desakan dari elemen masyarakat sipil. Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai, menegaskan bahwa penanganan kesusastraan kasus PETI tak boleh hanya berhenti pada level pekerja lapangan.
”Bupati jangan lagi menutup mata dan melakukan pembiaran terstruktur terhadap maraknya PETI. Sangat tidak logis apabila aktivitas destruktif beroperasi bebas hanya berjarak beberapa ratus meter dari Kantor Bupati dan Rumah Dinas Kapolres Madina. Kapolres harus membuktikan integritas penegakan hukum: tangkap pemilik modal (investor), penyedia alat berat (beko/dompeng), dan aktor penampung hasil tambang haram ini,” tegas Ahmad Rifai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dirilis oleh Bupati Madina, Kepala BPBD, maupun Kapolres Madina terkait penanganan tindak pidana lingkungan dan kepastian akuntabilitas hukum atas tragedi ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi (fairness doctrine) bagi pihak-pihak terkait. (Nelson Siregar/MF)
















