Medan | suaraburuhnasional.com – Preseden buruk yang secara akut mencederai sense of justice (rasa keadilan) masyarakat kembali dipertontonkan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Di tengah duka mendalam atas kejahatan ekstraordinari berupa pembunuhan berencana terhadap Ryan Alamsyah (25) seorang pengemudi taksi online yang jasadnya ditemukan secara tragis di kawasan perkebunan tebu Desa Bulu Cina, Hamparan Perak seorang figur kunci justru melenggang bebas tanpa jerat hukum peradilan pidana.
Adalah oknum berinisial RK alias Pipit, terduga penadah kendaraan hasil kejahatan mematikan tersebut yang sekaligus disinyalir kuat sebagai pengelola jaringan perjudian tembak ikan di Belawan, secara kontroversial dilepaskan dari tahanan sejak Jumat (4/9/2026). Bahkan, informasi tepercaya mengungkapkan bahwa terduga yang dijuluki ‘Ratu Judi’ ini telah secara terbuka membuka kembali gelanggang perjudian tembak ikan di Jalan Veteran.
Langkah penyidik Poldasu menerapkan praktek dugaan “tangkap-lepas” terhadap terduga penadah barang bukti vital ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat dan mengindikasikan hadirnya malpraktik penegakan hukum (unprofessional conduct) secara tersistematis.
Dari perspektif doktrinal-yuridis, tindakan melepaskan figur RK alias Pipit melanggar konstruksi hukum pidana materiil dan formal. Perbuatan menguasai, menampung, atau mentransaksikan aset hasil kejahatan yang merenggut nyawa manusia secara eksplisit memenuhi kualifikasi materiil Pasal 480 KUHP tentang Penadahan (Heling) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Lebih mendasar, unit kendaraan milik korban merupakan barang bukti utama (corpus delicti) yang terikat erat (inseparably linked) dengan tindak pidana primer: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 303 KUHP jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pembebasan terduga di tengah fase krusial penyidikan berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice (penghalangan proses peradilan) serta merusak integritas rantai pembuktian (chain of custody) saat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
Tindakan diskresi transaksional yang diduga dilakukan oknum penyidik Poldasu tidak hanya menabrak aturan hukum pidana, tetapi juga terindikasi kuat melanggar regulasi internal Kepolisian: Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Terutama ketentuan pengelolaan barang bukti, penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, dan transparansi penyidikan.
Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Khususnya asas kewajiban bersikap profesional, akuntabel, serta larangan melakukan intimidasi, rekayasa, maupun penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi keuntungan pribadi.
Disonansi kognitif yang tajam kini dirasakan publik. Bagaimana mungkin sebuah perkara yang memakan korban jiwa seorang pengemudi online justru dipermainkan secara ugal-ugalan?. Asas Equality Before the Law (persamaan kedudukan di hadapan hukum) yang dijamin eksplisit dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 terdegradasi menjadi sekadar jargon normatif akibat hadirnya legal privilege berbasis kekuatan modal.
Kritik tajam turut dilayangkan pengamat publik yang dekat dengan lingkar Istana Negara, BM. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Marelan pada Minggu (22/9/2026), BM memberikan aksentuasi keras terhadap peragaan hukum yang mengangkangi komitmen Kepala Negara.
”Hukum jangan pernah didagangkan!. Tindakan oknum di Poldasu ini secara nyata mengangkangi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin penegakan hukum yang tegas, adil, dan tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah! Jangan benturkan institusi Polri dengan kemarahan rakyat hanya demi melindungi ‘Ratu Judi’. Tangkap dan tahan kembali Pipit! Kami mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas segera turun ke Medan untuk memeriksa seluruh oknum penyidik Poldasu yang terlibat dalam skandal pembebasan ini!,” tegas BM penuh penekanan.
Hingga berita ini ditayangkan, Subdit III Jatanras maupun Bidang Humas Polda Sumatera Utara belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rasionalisasi yuridis di balik bebasnya RK alias Pipit. Ketidaktransparanan ini memicu desakan publik agar Kompolnas dan Divis Propam Polri segera menggelar Audit Investigatif Eksternal demi menyelamatkan marwah serta integritas penegakan hukum di tanah air. (Liputan: Nelson Siregar)
















