Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Masyarakat Kecamatan Semadam memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres Aceh Tenggara AKBP. Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.H.I., CPHR dalam memberantas balapan liar yang meresahkan masyarakat Kecamatan Semadam.
Irpan warga kecamatan Semadam memberi apresiasi atas kinerja Kapolres Aceh Tenggara dalam hal memberantas balapan liar yang cukup meresahkan masyarakat Kecamatan Semadam khususnya para petani yang berkebun di kawasan lokasi balapan liar, jelas Irpan di salah satu warung kopi di kawasan Bandara Alas Leuser kepada media ini Minggu (5/10/2026).
Lebih lanjut Irpan menjelaskan lokasi yang dijadikan arena balapan sepeda motor persisnya jalan kebun Sere daerah Kawasan Bandara Alas Leuser. Balapan liar dilakukan oleh anak remaja pada Sabtu sore menyambut malam Minggu. Balapan dilanjutkan pada hari Minggu.
Akibat balapan liar yang dilakukan oleh para anak remaja sudah beberapa korban jiwa yang telah hilang. Selain itu tanaman jagung kerap kali menjadi rusak karena kendaraan sepeda motor dimasukan ke lokasi kebun jagung di saat ada razia. Jelas Irpan.
Semenjak hari Sabtu sampai dengan hari Minggu ini jajaran Polres Agara melakukan razia pencegahan balapan liar. Untuk itu patut kita memberi apresiasi atas kinerja Kapolres Aceh Tenggara. Tegas Irpan mengakhiri.
Kapolres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.H.I., CPHR, melalui Kapolsek Semadam Inspektur Satu (Iptu) Abi Naim kepada media ini Minggu (4/10/2026) menjelaskan berdasarkan surat perintah (Sprin) dari Polres Aceh Tenggara untuk memberantas balapan liar.
Lebih lanjut Abi Naim menjelaskan, bahwa setiap hari Sabtu dan Minggu kita melakukan melakukan razia untuk memberantas balapan liar sepeda motor hari Sabtu dan kita mengamankan 11 unit sepeda motor. Sedangkan hari ini kita mengamankan sebanyak 25 sepeda motor.
Kendaraan sepeda motor yang kita amankan bukan hanya dari mereka yang balap liar saja tapi sepeda motor sponsor atau pendukung yang turut kita amankan juga. Adapun sangsi yang kita berikan, yaitu kita akan menahan sepeda motor selama 10 hari. Ujar Abi Naim.
Setelah 10 hari kita akan melepas sepeda motor setelah membawa surat surat kelengkapan sepeda motor. Jika sepeda motor itu masih dalam kredit harus menunjukan bukti pembayaran kredit terakhir. Selain itu juga harus menghadirkan orang tua dan membuat surat pernyataan. Jelas Abi Naim
Sedangkan kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki Kelengkapan surat surat kita tidak akan mengeluarkan kendaraan tersebut. Sedangkan kendaraan yang knalpot blong harus membawa knalpot standar. Sedangkan knalpot yang blong kita sita dan kita musnahkan. Ungkap Abi Naim.
Peserta balapan liar sepeda motor bukan hanya warga Kecamatan Semadam tapi dari kecamatan lainya seperti Kecamatan Lawe Sigala gala, Kecamatan Ketambe bahkan dari Kabupaten Gayo Lues juga ada dan dari Kabupaten Tanah Karo. Jelas Abi Naim
Saya menghimbau kepada masyarakat Aceh Tenggara para anak anak remaja agar jangan melakukan balapan liar sepeda motor karena hal tersebut bisa berakibat merugikan sendiri bisa cacat seumur hidup bahkan bisa menghilangkan nyawa. Tegas Kapolsek Semadam Iptu Abi Naim. (Dinni)
















