• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumut

Wabup Syafrizal Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bara

Redaksi by Redaksi
Oktober 6, 2026
in Sumut
0
Wabup Syafrizal Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bara
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Batu Bara | suaraburuhnasional.com -Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026).

READ ALSO

Camellia Panduwinata Lubis Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad

Bupati Batu Bara Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Sumut, Bahas RTRW Provinsi 2024–2044

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan nota pengantar atas tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk dibahas bersama DPRD.

Ketiga Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah masuk dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020, Wakil Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas, tertib, serta selaras dengan perkembangan kelembagaan badan usaha milik daerah.

Perubahan tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda). Dengan demikian, diperlukan penyesuaian regulasi mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara guna memberikan kepastian hukum dan memastikan keselarasan dengan ketentuan permodalan daerah.

Selanjutnya, Ranperda tentang Inovasi Daerah disusun sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, daya saing daerah, serta pengembangan potensi lokal melalui penyelenggaraan inovasi daerah secara berkelanjutan.

Wakil Bupati Syafrizal menegaskan bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat dan potensi strategis Kabupaten Batu Bara membutuhkan dukungan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan inovasi daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah merupakan langkah penataan kelembagaan pemerintah daerah agar lebih proporsional, efisien, dan tepat fungsi.

Perubahan tersebut mempertimbangkan dinamika regulasi di tingkat pusat, kebutuhan pengakomodasian ekonomi kreatif dalam nomenklatur perangkat daerah, serta evaluasi kelembagaan secara berkala. Struktur organisasi pemerintah daerah diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga mampu bersifat lincah, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal menekankan bahwa keberhasilan melahirkan peraturan daerah yang berkualitas membutuhkan komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai pihak legislatif.

“Kami mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama merumuskan peraturan ini. Untuk itu, kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik yang membangun dari anggota dewan demi menyempurnakan ketiga Ranperda ini,” ujar Wakil Bupati.

Wakil Bupati Syafrizal juga secara resmi menyerahkan ketiga Ranperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung kemajuan daerah serta mewujudkan masyarakat Kabupaten Batu Bara yang sejahtera dan bahagia. (SAR)

Tags: Batu Bara

Related Posts

Camellia Panduwinata Lubis Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad
Sumut

Camellia Panduwinata Lubis Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad

Oktober 7, 2026
Bupati Batu Bara Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Sumut, Bahas RTRW Provinsi 2024–2044
Sumut

Bupati Batu Bara Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Sumut, Bahas RTRW Provinsi 2024–2044

Oktober 7, 2026
Perkuat Keamanan Digital, TTIS Kabupaten Batu Bara Dikukuhkan BSSN
Sumut

Perkuat Keamanan Digital, TTIS Kabupaten Batu Bara Dikukuhkan BSSN

Oktober 7, 2026
Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi Aspal Hotmix Jalan Senangin dan Jalan Sepat, Lurah : Pembangunan dan Perbaikan Jalan Ini Tentunya Sangat Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat
Sumut

Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi Aspal Hotmix Jalan Senangin dan Jalan Sepat, Lurah : Pembangunan dan Perbaikan Jalan Ini Tentunya Sangat Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

Oktober 6, 2026
Lalui Pemeriksaan dan Uji Kelayakan Ketat, Sahabat Berampu Akhirnya Terima Sertifikat Halal
Sumut

Lalui Pemeriksaan dan Uji Kelayakan Ketat, Sahabat Berampu Akhirnya Terima Sertifikat Halal

Oktober 6, 2026
Oligarki Tambang dan Tabir Retorika: Menelusuri Jejak Ecocide PETI Kotanopan di Tengah Silogisme Pemkab Madina
Sumut

Oligarki Tambang dan Tabir Retorika: Menelusuri Jejak Ecocide PETI Kotanopan di Tengah Silogisme Pemkab Madina

Oktober 6, 2026
Next Post
3 Minggu, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat, 712 Tersangka Diamankan

3 Minggu, Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat, 712 Tersangka Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Sentuhan Humanis Kodaeral I Pada Hari Raya Korbankan

Sentuhan Humanis Kodaeral I Pada Hari Raya Korbankan

Mei 27, 2026
DPRD Medan Ingatkan KPU Selektif dan Independent Rekrut Petugas KPPS

DPRD Medan Ingatkan KPU Selektif dan Independent Rekrut Petugas KPPS

Desember 10, 2024
Tengkulak Diduga Turut Andil Pasok Gabah Dipusaran Benih Tak Bersertifikasi

Tengkulak Diduga Turut Andil Pasok Gabah Dipusaran Benih Tak Bersertifikasi

April 24, 2024
Kapolda Sumut Jamin Keamanan Pemudik di Pelabuhan Belawan

Kapolda Sumut Jamin Keamanan Pemudik di Pelabuhan Belawan

Maret 30, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Camellia Panduwinata Lubis Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-59 untuk Sufmi Dasco Ahmad
  • DPRD Medan Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat
  • Wakil Ketua DPRD Medan Sampaikan Penjelasan Usul Perubahan Perda Kemiskinan, Perlu Perluasan Kesempatan Kerja
  • Bupati Batu Bara Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Sumut, Bahas RTRW Provinsi 2024–2044
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In