Toba | suaraburuhnasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Jumat (2/10/2026) siang. Pelaku berinisial CJT (51), wiraswasta, warga Dusun I Sitatuan, Desa Bonan Dolok II, Kecamatan Balige.
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Pranata Purba membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (7/10/2026). “Berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah pelaku di Jalan Ompu Batu Tahan Siahaan sering dijadikan tempat transaksi narkoba, tim langsung melakukan penyelidikan,”ujar Tri.
Di lokasi, petugas melihat seorang pria berbadan gemuk hendak keluar dari rumah pelaku sambil memegang plastik klip kecil. Saat akan diamankan, pria tersebut melakukan perlawanan dan membuang satu paket sabu ke tanah, pada saat waktu bersamaan, pemilik rumah CJT keluar sambil marah-marah dan mengancam petugas dengan mengayunkan sebuah cangkul untuk menghalang-halangi proses pemeriksaan pri tersebut dan sempat terjadi pergumulan. dengan Tim dan berhasil mengamankan pelaku beserta cangkul yang digunakan untuk mengancam petugas,” tetapi pria yang berbadan gemuk tersebut berhasil melarikan diri jelasnya.
Setelah CJT berhasil diamankan kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kedalam rumah pelaku dengan didampingi oleh Staff Kelurahan Balige III beserta isteri pelaku berhasil ditemukan yaitu 1 (satu) buah jaket warna coklat tergantung pada paku di balik pintu rumah. Di dalam kantong jaket ditemukan narkotika jenis Ganja dan lembar kertas tiktak, yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas warna putih bekas tulisan.
Kemudian petugas juga berhasil menemukan barang bukti terletak di samping kanan bagian belakang rumah pelaku yaitu, 1 (satu) buah kotak / tempat kaca mata warna hitam di dalamnya terdapat Timbangan Elektrik dan sedotan berbentuk sendok. 1 (satu) botol merk Runner didalamnya berisi 30 (tiga puluh) paket / plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Sabu.
Hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatkan sabu dari temannya berinisial R sebanyak 5 gram seharga Rp 3,5 juta sejak September 2026, kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil untuk dijual. Ganja diakui untuk konsumsi sendiri.
Hasil tes urine pelaku positif Metamfetamin dan THC. Akibat perlawanan pelaku, seorang petugas mengalami luka gores di kaki dan lengan dan telah mendapatkan perawatan di RSUD Porsea.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Toba. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) KUHP tentang penghalangan tugas petugas.
Kapolres Toba menjelaskan melalui Ps. Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto Selian menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi dan tetap di proses sesuai dengan hukum yang nerlaku terhadap peredaran narkoba di Toba.
“Kami butuh peran masyarakat. Laporkan jika mengetahui peredaran narkoba melalui Call Center 110 gratis. Jangan main-main dengan laporan palsu, akan kami lacak,”tegasnya. (Monroe)
















