• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

Mengakhiri Penindasan Struktural: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tegaskan Supremasi Hukum dan Martabat Pekerja

Redaksi by Redaksi
Oktober 24, 2026
in Perburuhan
0
Mengakhiri Penindasan Struktural: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tegaskan Supremasi Hukum dan Martabat Pekerja
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Jakarta | suaraburuhnasional.com – Di tengah eskalasi dinamika sosio-ekonomi global yang sarat ketidakpastian, sebuah manuver legislatif bernilai historis dan bertaraf transformatif resmi diundangkan di bumi pertiwi. Melalui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, negara mengejawantahkan komitmen supremasi hukum guna memproteksi hak-hak fundamental dan harkat martabat manusiawi angkatan kerja nasional.

READ ALSO

Tinjau Pelaksanaan MagangHub BRI, Menaker Minta Persebaran Pemagang Diperluas

Hadapi Perubahan Sistem Pemagangan Jepang, Kemnaker Perkuat Kesiapan Peserta

​Langkah strategis ini bukan sekadar kodifikasi hukum normatif, melainkan sebuah bentuk restorasi paradigma ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang secara sistematis untuk merevisi anomali struktural, mengeliminasi praktik eksploitatif, serta menyelaraskan dualisme regulasi akibat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023. Tujuannya adalah menciptakan ekuilibrium ideal antara pertumbuhan investasi dan jaminan kesejahteraan sosial yang berkeadilan, Jumat (23/10/2026).

​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa regulasi anyar ini menjadi katalisator bagi pembentukan ekosistem ketenagakerjaan yang jauh lebih akuntabel, inklusif, dan adaptif terhadap disrupsi teknologi di era future of work.

​Salah satu terobosan paling krusial yang menyita perhatian publik adalah deklarasi larangan mutlak atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja.
​Dalam tinjauan sosiologi hukum, praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja merupakan manifestasi dari asimetri kekuasaan yang memicu imobilisasi tenaga kerja. Praktik ini menciptakan kondisi coercive binding di mana posisi tawar (bargaining power) pekerja terdegradasi secara dramatis sehingga terjebak dalam perangkap eksploitasi yang tidak setara.

​Melalui pengesahan undang-undang ini, negara secara tegas memutus mata rantai eksploitasi tersebut. Proses rekrutmen dan penempatan kerja kini diwajibkan berbasis pada prinsip meritokrasi, transparansi objektif, dan non-diskriminatif. Penahanan dokumen pribadi resmi dikategorikan sebagai tindakan preskriptif yang melanggar hukum dan memicu sanksi tegas secara berjenjang.

​UU Pelindungan Ketenagakerjaan berdiri di atas 10 pilar doktrinal yang merombak tata kelola hubungan industrial nasional menuju standar peradaban yang jauh lebih berbobot: Penegakan komitmen anti-diskriminasi universal pada seluruh fase siklus kerja mulai dari proses rekrutmen, rasionalisasi kompensasi, pengembangan kapasitas karier, hingga pemutusan hubungan kerja.
​Keterbukaan

Memperkuat kewajiban kewajiban transparansi lowongan kerja untuk menekan asimetri informasi, sekaligus mengeliminasi secara penuh praktik percaloan, penipuan, dan phantom vacancies (lowongan fiktif).

​Menetapkan limitasi durasi pemagangan maksimal 6 bulan dengan jaminan hak kompensasi finansial, jaminan proteksi K3, jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK & JKM), serta sertifikasi kompetensi. “Pemagangan adalah sarana edukatif untuk utilisasi kapabilitas, bukan instrumen labor-cost suppression,” tegas Menaker Yassierli.

​Mengintegrasikan kebijakan afirmatif (affirmative action) bagi kelompok penyandang disabilitas, populasi marginal, dan masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Menerapkan doktrin sinergis “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya” melalui perlindungan kebebasan berserikat (freedom of association) dan mekanisme penyelesaian sengketa yang akuntabel.

Mengubah paradigma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari sekadar tindak mitigasi kuratif menjadi pendekatan preventif-sistemik berbasis identifikasi bahaya dan manajemen risiko secara proaktif. ​Memperkuat independensi serta rasio ideal pengawas ketenagakerjaan yang disokong instrumen sanksi administratif hingga sanksi pidana terukur guna memicu efek deterrence (penjerat) tanpa mengganggu stabilitas iklim investasi.

Kepastian perlindungan reproduksi secara komprehensif, mencakup hak cuti melahirkan dan keguguran beserta jaminan pengupahan penuh (paid leave), serta penguatan fasilitas bagi pekerja disabilitas. ​Formulasi skema cadangan pesangon, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pembatasan eksplisit tata kelola outsourcing pada entitas strategis negara (BUMN).

​Penyusunan kerangka regulasi bagi skema kerja fleksibel (gig economy & remote work), harmonisasi data nasional via BPS dan Dewan Pengupahan, serta penguatan independensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

​Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini menandai berakhirnya era ketidakpastian hukum dan dimulainya era baru ketenagakerjaan Indonesia yang berlandaskan keadilan distributif, transparansi struktural, dan perlindungan hak asasi manusia.

​Langkah besar ini menegaskan kembali bahwa keberlanjutan ekonomi suatu bangsa tidak dibangun di atas ketimpangan hak, melainkan di atas fondasi perlindungan yang kokoh, di mana setiap insan pekerja dihargai sebagai pilar utama pembangunan nasional. (Nelson Siregar/red)

Tags: Kemnaker

Related Posts

Tinjau Pelaksanaan MagangHub BRI, Menaker Minta Persebaran Pemagang Diperluas
Perburuhan

Tinjau Pelaksanaan MagangHub BRI, Menaker Minta Persebaran Pemagang Diperluas

Oktober 24, 2026
Hadapi Perubahan Sistem Pemagangan Jepang, Kemnaker Perkuat Kesiapan Peserta
Perburuhan

Hadapi Perubahan Sistem Pemagangan Jepang, Kemnaker Perkuat Kesiapan Peserta

Oktober 23, 2026
Kemnaker Bekali Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi di Banyuwangi
Perburuhan

Kemnaker Bekali Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi di Banyuwangi

Oktober 23, 2026
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja Terdampak PHK
Perburuhan

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja Terdampak PHK

Oktober 22, 2026
Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi Terintegrasi dengan Industri di KEK
Perburuhan

Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi Terintegrasi dengan Industri di KEK

Oktober 22, 2026
Wamenaker Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi Permanent Makeup
Perburuhan

Wamenaker Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi Permanent Makeup

Oktober 22, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati dan Wabup Batu Bara Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Periode 2025–2030

Bupati dan Wabup Batu Bara Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Periode 2025–2030

September 21, 2025
Dalam Rangka Lakukan Pengawasan Dan Penegakan Disiplin, Personel Subdenpom I/5-1 Belawan Gelar Pemeriksaan Surat-surat Kendaraan

Dalam Rangka Lakukan Pengawasan Dan Penegakan Disiplin, Personel Subdenpom I/5-1 Belawan Gelar Pemeriksaan Surat-surat Kendaraan

September 30, 2026
H Syahrial Helmi Lubis Ucapkan Terima Kasih Pada Anggota DPRD Provsu Sugiatik S.Ag yang Berkenan Hadir Berikan Ilmu Tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pada Siswa/i SMA Negeri 2

H Syahrial Helmi Lubis Ucapkan Terima Kasih Pada Anggota DPRD Provsu Sugiatik S.Ag yang Berkenan Hadir Berikan Ilmu Tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pada Siswa/i SMA Negeri 2

Agustus 12, 2025
Di Balik Tirai Asap dan Rezeki Haram Sang “Ratu” di Tanah Belawan

Di Balik Tirai Asap dan Rezeki Haram Sang “Ratu” di Tanah Belawan

Maret 6, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Mengakhiri Penindasan Struktural: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tegaskan Supremasi Hukum dan Martabat Pekerja
  • Serahkan Bantuan Permakanan, Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN dan Masyarakat Tingkatkan Empati Kepada Warga Kurang Mampu
  • Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi BRIN
  • Wali Kota Terima Audiensi Pengcab ALTI Tanjungbalai
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In