• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2026
in Perburuhan
0
Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Persyaratan Penerimanya
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

READ ALSO

Menguliti Dugaan Arbitrase Regulasi PT Indonesia Epson Industry

Menaker Tekankan Dialog Sosial dan Pelindungan Pekerja ASEAN

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,”ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026, serta menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.

Gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker ini juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Untuk informasi dan perkembangan BSU 2026, pantau kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. (red/Biro Humas Kemnaker)

Tags: Kemnaker

Related Posts

Menguliti Dugaan Arbitrase Regulasi PT Indonesia Epson Industry
Perburuhan

Menguliti Dugaan Arbitrase Regulasi PT Indonesia Epson Industry

Oktober 30, 2026
Menaker Tekankan Dialog Sosial dan Pelindungan Pekerja ASEAN
Perburuhan

Menaker Tekankan Dialog Sosial dan Pelindungan Pekerja ASEAN

Oktober 30, 2026
Kemnaker Perkuat Perencanaan Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Pekerja
Perburuhan

Kemnaker Perkuat Perencanaan Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Pekerja

Oktober 30, 2026
Tingkatkan Daya Saing SDM Vokasi, Kemnaker Tekankan Kompetensi Nyata untuk Memasuki Dunia Kerja
Perburuhan

Tingkatkan Daya Saing SDM Vokasi, Kemnaker Tekankan Kompetensi Nyata untuk Memasuki Dunia Kerja

Oktober 30, 2026
Terima Audiensi FSPGI, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Ketenagakerjaan di PT Epson
Perburuhan

Terima Audiensi FSPGI, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Ketenagakerjaan di PT Epson

Oktober 29, 2026
Wamenaker Tekankan Pentingnya Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda
Perburuhan

Wamenaker Tekankan Pentingnya Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda

Oktober 28, 2026
Next Post
DPRD Kabupaten Humbahas Gandeng Kejari Humbahas: Lakukan Bimtek Pahami KUHP dan KUHAP Baru serta Cegah Tipikor

DPRD Kabupaten Humbahas Gandeng Kejari Humbahas: Lakukan Bimtek Pahami KUHP dan KUHAP Baru serta Cegah Tipikor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Sekdakab Pasaman Barat Pimpin Rapat Monev Jitu Pasna dan R3P

Sekdakab Pasaman Barat Pimpin Rapat Monev Jitu Pasna dan R3P

Desember 22, 2025
Plt Bupati dan Ketua TP. PKK Kabupaten Berpesan ke Boru Namora untuk Banggakan Tapsel

Plt Bupati dan Ketua TP. PKK Kabupaten Berpesan ke Boru Namora untuk Banggakan Tapsel

November 23, 2024
Pererat Silaturahmi Antar Kepala Daerah, Wabup Dairi Hadiri Halal Bihalal di Rumah Dinas Wagub Sumut

Pererat Silaturahmi Antar Kepala Daerah, Wabup Dairi Hadiri Halal Bihalal di Rumah Dinas Wagub Sumut

April 6, 2025
Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang

Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang

Agustus 25, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Menguliti Dugaan Arbitrase Regulasi PT Indonesia Epson Industry
  • Oase Spiritual di Jantung Pesisir: Sinergi Humanis-Strategis H Irfan Hamidi dan Subdenpom I/5-1 Belawan dalam Pembangunan Musholla Al-Ikhlas
  • Menaker Tekankan Dialog Sosial dan Pelindungan Pekerja ASEAN
  • Bidlabfor Polda Sumut Gagas Si FORTE, Perkuat Fungsi Forensik dalam Olah TKP
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In