Jabar | suaraburuhnasional.com – Penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus menjadi fokus utama bagi para penegak hukum disejumlah daerah, tidak terkecuali bagi jajaran penegak hukum di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Namun menurut sumber dari kalangan pengelola UMKM, atensi penegak hukum tersebut terkesan tidak menyurutkan semangat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cihea, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur untuk melakukan usaha yang berbau ilegal, dimana Ketua BUMDes serta pihak lain yang turut terlibat didalamnya terkesan tidak takut usaha ilegalnya terendus oleh inspektorat atau aparat penegak hukum.
Pasalnya, menurut sumber, BUMDes yang diketuai oleh inisial Dang tersebut secara vulgar dalam memasok bahan bakar jenis solar subsidi pada proyek garapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Cihea, jerigen biru berisi solar kerap diangkut menggunakan kendaraan nopol: D 8771 UF bak terbuka yang sangat mencolok sehingga mudah terlihat oleh warga, Babinkamtibmas serta Babinsa yang rutin bertugas di Desa Cihea sesuai tupoksinya sendiri.
Kondisi istimewa tersebut jelas membuka ruang bertanya bagi warga setempat, menurut warga, mengapa dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau transaksi ilegal jual beli solar subsidi sampai bisa lolos aman berjalan rutin dalam kurun waktu yang cukup lama, apakah karena kendaraan yang biasa dipakai mengangkut solar subsidi tersebut di bawah penguasaan sang kades, atau karena dibalik kejahatan tersebut ada beking independent atau oknum aparat yang siap pasang badan dihadapan hukum.
Warga berharap, segala apa yang jadi pertanyaan dapat segera terjawab oleh langkah hukum yang berpotensi dijalankan pihak inspektorat atau penegak hukum lainnya.
Perihal tersebut, dari Ketua BUMDes Desa Cihea inisial Dang juga kades setempat, awak media suaraburuhnasional.com masih belum berhasil memperoleh keterangan resmi, pasalnya, tiap kali dihubungi tidak pernah ada tanggapan dari keduanya.
Menanggapi perihal tersebut, ahli hukum pidana Budi setiady angkat bicara, menurutnya, jika BUMDes menjalankan usaha perdagangan solar bersubsidi secara tidak sah atau tanpa izin resmi dari BPH migas, tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana serius soal penyalahgunaan BBM bersubsidi, jika BUMDes nekat berdagang solar subsidi secara tidak sah, menurut Budi, BUMDes berpeluang dikenai sanksi Pidana Kurungan dan Denda Finansial.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja), setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun, denda materiil paling tinggi Rp60 miliar, dan jerat Hukum bagi Pengurus dan Kepala Desa berpotensi bergeser pada ranah Undang-Undang tipikor. (Kamal/Yusup)
















