Belawan | suaraburuhnasional.com – Pesisir utara Sumatera Utara kini berada di bawah bayang-bayang anomali ekonomi yang mengkhawatirkan. Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan, peredaran produk hasil tembakau ilegal nir-pita cukai telah bermutasi menjadi ekonomi bayangan (shadow economy) yang menjamur secara terang-terangan di setiap sudut kedai dan warung kelontong. Ironisnya, masifnya penetrasi komoditas selundupan ini terjadi di hadapan aparat, memantik diskursus publik mengenai disfungsi struktural dan abainya mekanisme social control serta pengawasan kepabeanan di Pelabuhan Belawan.
Pengamat publik independen, BM, saat ditemui di kediamannya di kawasan Marelan, Rabu (4/11/2026), melontarkan kritik analitis yang menohok. Ia membedah fenomena ini melalui perspektif tata kelola institusional, menilai bahwa lolosnya jutaan batang rokok ilegal ke daratan Sumatera Utara merupakan indikasi kuat adanya regulatory capture dan degradasi integritas pengawasan di garis depan pelabuhan.
”Ini adalah manifestasi nyata dari kegagalan sistemik pengawasan (systemic failure of oversight) di lapangan. Secara de facto, seharusnya instansi Bea dan Cukai menerapkan instrumen compliance audit dan inspeksi mendadak yang ketat terhadap setiap entitas logistik dan kapal yang bersandar di Pelabuhan Belawan. Ketika rokok ilegal dengan berbagai merek tanpa legalitas fiskal bisa masuk dalam volume masif dan mendegradasi pasar hingga ke wilayah hinterland atau pelosok, maka ada anomali birokrasi dan asymmetric information yang sengaja dibiarkan. Negara dirugikan secara masif dalam bentuk fiscal revenue loss,” tegas BM dengan nada geram.
Secara makroekonomi, maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk kejahatan terstruktur terhadap kedaulatan fiskal negara (state fiscal sovereignty). Fenomena ini memicu distorsi pasar (market distortion) yang merugikan para pelaku usaha legal serta merampas hak-hak penerimaan negara (state revenue) yang sejauh ini diorientasikan untuk pembiayaan infrastruktur publik dan jaminan kesejahteraan sosial.
Lemahnya pengawasan ex-ante di pintu masuk utama pelabuhan menciptakan rantai pasok ilegal yang beroperasi secara impunity (tanpa tersentuh hukum di tingkat hulu), sementara penegakan hukum di tingkat hilir kerap hanya menyasar pedagang eceran kecil yang berada pada posisi rentan.
Pemerintah dan legislatif telah merumuskan instrumen hukum yang sangat ketat dan mengikat untuk menindak sindikat kejahatan kepabeanan dan cukai. Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (sebagaimana diperkuat dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP): Pasal 54: Mengamanatkan sanksi pidana tegas bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Pelanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda administratif progresif sebesar paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56: Menjerat secara pidana setiap pihak yang menyimpan, menimbun, memiliki, atau memperniagakan barang kena cukai yang patut diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan:
Pasal 102: Mengkriminalisasi perbuatan penyelundupan barang impor ke dalam daerah pabean dengan ancaman hukuman badan yang sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (tahun), serta sanksi denda masif hingga Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Masyarakat luas kini menuntut agar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) bersama institusi penegak hukum terkait segera keluar dari zona nyaman. Reformasi operasional berbasis risk-based management mutlak diperlukan guna menutup celah-celah penyelundupan di kawasan perairan strategis Pelabuhan Belawan.
Operasi penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif tidak boleh tebang pilih atau hanya menyasar level akar rumput melainkan harus membongkar tuntas aktor intelektual (intellectual dunderhead/mastermind), jaringan distributor besar, hingga oknum-oknom yang membekingi kelangsungan bisnis gelap ini.
Pembersihan total jalur logistik pelabuhan dari praktik ilegal ini adalah harga mati demi memulihkan wibawa hukum dan menyelamatkan keuangan negara di bumi Sumatera Utara. (Liputan : Nelson Siregar)















