Jumat, November 14, 2025

Aliansi SP/SB PT Samawood Utama Works Industries Gelar Aksi Tolak PHK Massal

Share

- Advertisement -

 


dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />

 

Deli Serdang | suaraburuhnasional.com – Beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang tergabung dalam Aliansi SP/SB PT Samawood Utama Works Industries menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Samawood Utama Works Industries di Jalan Sei Blumai Hilir Dusun I Desa Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/4/2024).

Aksi unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi adanya PHK massal yang dilakukan PT Samawood Utama Works Industries terhadap para pekerjanya dan menawarkan kepada Pekerja/Buruh Tetap (PKWTT) menjadi Pekerja/Buruh Kontrak (PKWT) melalui peran dari perusahaan biro jasa dengan hanya menawarkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 20.000.000. (dua puluh juta) untuk mengakhiri hubungan kerjanya dengan PT. Samawood Utama Work Industries dengan masa kerja 20 (dua puluh) tahun lebih, dan akan dikontrak sebagai buruh kontrak dan beralih status kerjanya ke perusahaan biro jasa.

Adapun tuntutan dari Aliansi SP/SB PT Samawood Utama Works Industries yakni menolak keras peralihan status buruh dari PKWTT menjadi PKWT apapun alasannya, meminta management PT. Samawood untuk menghargai dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam perundingan penyelesaian masalah, meminta perusahaan PT. Samawood Utama Works Industries untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan di perusahaan, mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Propinsi Sumatera Utara untuk menghentikan PHK massal di PT. Samawood Utama Works Industries.

Akhirnya perwakilan dari massa Aliansi SP/SB PT Samawood Utama Works Industries diterima untuk berrunding yang difasilitasi oleh Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, SH dan akhirnya dihasilnya pernyataan bersama yang berisikan 3 point diantaranya, 1. Perusahaan tidak akan melakukan pemanggilan pekerja/buruh sampai dengan tanggal 4 Mei 2024 untuk PHK atau peralihan status, 2. Perundingan pada tanggal 4 Mei 2024 dilakukan di kantor PT Samawood Utama Works Industries dengan agenda sesuai tuntutan dalam pernyataan sikap, 3. Pekerja/buruh akan bekerja kembali pada tanggal 26 April 2024 seperti biasa tanpa adanya sanksi kepada pekerja/buruh. Surat pernyataan tersebut ditandatangi bersama perwakilan PT Samawood Utama Works Industries, Aliansi SP/SB PT Samawood Utama Works Industries dan diketahui oleh Polsek Tanjung Morawa.

Setelah adanya pernyataan bersama tersebut maka aksi yang direncanakan hingga tanggal 26 April 2024 akhirnya dibatalkan. Adapun Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PT. Samawood Utama Works Industries terdiri dari Serikat Buruh Medan Independen Sumatera Utara (SBMI Sumut), F-SP Kahut KSPSI Sumatera Utara, Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI Merdeka) dan FSB KIKES Deli Serdang. (Tim)

Read more

Local News