Kamis, Januari 23, 2025

KIP Nagan Raya Gelar Sosialisasi, Bagi Calon Perseorangan Wajib Melengkapi 5.294 KTP di Lima dari 10 Kecamatan

 

Nagan Raya | suaraburuhnasional.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya gelar sosialisasi Dukungan Pencalonan Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Grand Nagan Hotel, Rabu (1/5/2024).

Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala mengatakan, kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memerintahkan kepada Kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk melaksanakan sosialisasi ini.

Karena itu, ia sangat mengharapkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terlaksana dengan aman, tentram dan adil. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa selain calon dari jalur pasangan perseorangan, Pilkada di Aceh juga diikuti dari jalur Partai Politik.

“Bagi calon perseorangan wajib untuk melengkapi minimal sebanyak 5.294 KTP yang tersebar di lima kecamatan dari 10 Kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya dengan jadwal penyerahan yang dimulai pada tanggal 2-19 Mei 2024,” ungkap Danda Runtala kepada awak media.

Karena itu, ia sangat mengharapkan agar informasi tersampaikan secara berkesinambungan ke desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Nagan Raya akan melaksanakan pemilihan dari jalur perseorangan. (Sbn-Dia)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Latest Articles