Medan | suaraburuhnasional.com – Pada Rabu, (15/5/2024), awak media mendapat informasi dari Ketum Cakra Tri Matra Baradmil Toni Tan, bahwa Perusahaan Pagoda Mas dengan pemilik bernama Pho Hong Ho David diduga membuang semua limbah dari perusahaan tersebut ke parit atau gorong gorong yang ada tepat di depannya dan semua parit yang ada di sekitarnya.
Awak media beserta Ketum Cakra Tri Matra Baradmil Toni Tan, melihat secara langsung ke perusahaan Pagoda Mas yang bergerak di bidang pembubutan di Jalan Jurung No. 7 Medan Kec. Medan Area memang benar membuangnya ke parit atau gorong gorong. Saat awak media meninjau lokasi tersebut menemukan ada 4 orang telah mengalami sakit dari pembuangan limbah tersebut.
Perusahaan ini beroperasi sudah lebih dari 25 tahun dan tentunya sudah bisa kita bayangkan sudah seperti apa limbahnya dan nyata sekali dan terbukti parit atau gorong gorong dipenuhi limbah dari Pagoda Mas, dan perusahaan ini juga disinyalir tidak memiliki AMDAL. Padahal Pemerintah sudah membuat peraturan bahwa setiap perusahaan yang menghasilkan limbah harus memiliki AMDAL. Kegunaan AMDAL ialah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan dan masyarakat banyak. Jika peraturan Pemerintah tidak ikuti dan dijalankan ini sangat berbahaya sekali sudah bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi bagi lingkungan sekitarnya.
Sebab pemerintah sudah mengeluarkan peraturan setiap limbah yang dikeluarkan perusahaan harus diolah dengan memiliki AMDAL sesuai dengan standard yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dimana arti AMDAL adalah bertujuan untuk menjamin lingkungan hidup yang berkualitas. Untuk menghindari dampak lingkungan yang berbahaya bagi masyarakat. Membentuk keseimbangan sumber daya serta populasi masyarakat setempat.
Dan kalau peraturan itu tidak dijalankan maka akan sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan lain sebagainya. Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut, diantara, 1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. 2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Bisa dibayangkan bila AMDAL tidak ada, maka kematian bisa terjadi terhadap siapa saja baik itu manusia, hewan, tumbuhan dan lainnya, oleh karena itu dengan tegas Ketum Cakra Tri Matra Baradmil Toni Tan berharap perusahaan Pagoda Mas ditutup saja. Dan bukan AMDAL saja, tapi masalah gaji dipotong. (Tim)