• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Perusahaan “Pagoda Mas” Diduga Buang Limbah ke Gorong Gorong Selama Puluhan Tahun dan Tidak Miliki AMDAL.

Redaksi by Redaksi
Mei 17, 2024
in Kriminal
0
Perusahaan “Pagoda Mas” Diduga Buang Limbah ke Gorong Gorong Selama Puluhan Tahun dan Tidak Miliki AMDAL.
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Pada Rabu, (15/5/2024), awak media mendapat informasi dari Ketum Cakra Tri Matra Baradmil Toni Tan, bahwa Perusahaan Pagoda Mas dengan pemilik bernama Pho Hong Ho David diduga membuang semua limbah dari perusahaan tersebut ke parit atau gorong gorong yang ada tepat di depannya dan semua parit yang ada di sekitarnya.

READ ALSO

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Awak media beserta Ketum Cakra Tri Matra Baradmil Toni Tan, melihat secara langsung ke perusahaan Pagoda Mas yang bergerak di bidang pembubutan di Jalan Jurung No. 7 Medan Kec. Medan Area memang benar membuangnya ke parit atau gorong gorong. Saat awak media meninjau lokasi tersebut menemukan ada 4 orang telah mengalami sakit dari pembuangan limbah tersebut.

Perusahaan ini beroperasi sudah lebih dari 25 tahun dan tentunya sudah bisa kita bayangkan sudah seperti apa limbahnya dan nyata sekali dan terbukti parit atau gorong gorong dipenuhi limbah dari Pagoda Mas, dan perusahaan ini juga disinyalir tidak memiliki AMDAL. Padahal Pemerintah sudah membuat peraturan bahwa setiap perusahaan yang menghasilkan limbah harus memiliki AMDAL. Kegunaan AMDAL ialah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan dan masyarakat banyak. Jika peraturan Pemerintah tidak ikuti dan dijalankan ini sangat berbahaya sekali sudah bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi bagi lingkungan sekitarnya.

Sebab pemerintah sudah mengeluarkan peraturan setiap limbah yang dikeluarkan perusahaan harus diolah dengan memiliki AMDAL sesuai dengan standard yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dimana arti AMDAL adalah bertujuan untuk menjamin lingkungan hidup yang berkualitas. Untuk menghindari dampak lingkungan yang berbahaya bagi masyarakat. Membentuk keseimbangan sumber daya serta populasi masyarakat setempat.

Dan kalau peraturan itu tidak dijalankan maka akan sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan lain sebagainya. Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut, diantara, 1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. 2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Bisa dibayangkan bila AMDAL tidak ada, maka kematian bisa terjadi terhadap siapa saja baik itu manusia, hewan, tumbuhan dan lainnya, oleh karena itu dengan tegas Ketum Cakra Tri Matra Baradmil Toni Tan berharap perusahaan Pagoda Mas ditutup saja. Dan bukan AMDAL saja, tapi masalah gaji dipotong. (Tim)

Tags: Pagoda Mas

Related Posts

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
Kriminal

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Oktober 11, 2026
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
Kriminal

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Oktober 11, 2026
Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik
Kriminal

Polres Tapteng Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Sarudik

Oktober 10, 2026
Modus Sederhana Penyimpan Sabu Digagalkan Polres Pelabuhan Belawan
Kriminal

Modus Sederhana Penyimpan Sabu Digagalkan Polres Pelabuhan Belawan

Oktober 9, 2026
Pengedar Sabu di Kelurahan Balige III Ngamuk Bawa Cangkul Saat Rumahnya di Grebek Polisi
Kriminal

Pengedar Sabu di Kelurahan Balige III Ngamuk Bawa Cangkul Saat Rumahnya di Grebek Polisi

Oktober 8, 2026
Patroli Dini Hari, Tim Macan Terkam Terduga 2 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik
Kriminal

Patroli Dini Hari, Tim Macan Terkam Terduga 2 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik

Oktober 8, 2026
Next Post
Koramil 0212-08 Barumun Bersama PPPAD Gelar Jum’at Berkah

Koramil 0212-08 Barumun Bersama PPPAD Gelar Jum'at Berkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati TRK Pimpin Safari Ramadan Pemkab Nagan Raya ke Darul Makmur

Bupati TRK Pimpin Safari Ramadan Pemkab Nagan Raya ke Darul Makmur

Februari 25, 2026
Pj Bupati Ingin Tunjukkan Peringatan Hari Buruh Internasional Kabupaten Langkat Kondusif

Pj Bupati Ingin Tunjukkan Peringatan Hari Buruh Internasional Kabupaten Langkat Kondusif

April 24, 2024
Kejar-kejaran di Dini Hari, Polisi Amankan Terduga Pencuri Besi Gerdang Truk

Kejar-kejaran di Dini Hari, Polisi Amankan Terduga Pencuri Besi Gerdang Truk

Januari 24, 2025
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Mabar Hilir

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Mabar Hilir

Februari 13, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
  • Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
  • Ketua Komisi I DPRD Medan Ajak Masyarakat Peduli Jaga Lingkungan Sehat Terhindar Narkoba
  • LPRI Menduga Pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah Lakukan Pungli Ratusan Juta dari Wali Murid
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In