Deli Serdang | suaraburuhnasional.com — Praktek kebebasan pers yang terabaikan dari prinsip akuntabilitas kembali memicu persoalan hukum. Tim Kuasa Hukum SPBUN 18.205.027 Koperasi Panla Mandiri dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, secara resmi melayangkan Surat Somasi kepada Redaksi Faktainews.com atas penayangan berita yang dinilai tendensius, sepihak, dan sarat opini penghakiman.
Langkah tegas tersebut dipicu oleh publikasi artikel tertanggal 1 Agustus 2026 bertajuk “Maraknya Penimbunan Solar Bersubsidi di Pantai Labu, APH Tutup Mata”. Dalam narasi yang diunggah, media tersebut secara eksplisit mengaitkan nama SPBUN 18.205.027 sebagai muara pasokan solar bersubsidi bagi praktik ilegal tanpa pernah melakukan uji informasi (verification) maupun mengontak pihak pengelola untuk meminta klarifikasi (cover both side).
Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H., menyayangkan sikap ceroboh media tersebut yang dinilai telah mencederai marwah jurnalistik profesional.
Mencederai Pilar Demokrasi dan Reputasi Klien
Dalam keterangan persnya pada Senin (3/8/2026), Dongan Nauli Siagian menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas (unfettered freedom). Kebebasan tersebut mutlak dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Namun, kemerdekaan pers yang bermartabat wajib dijalankan atas dasar profesionalisme dan asas kepatuhan terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada kewajiban hukum untuk menguji kebenaran informasi, menyajikan berita yang berimbang, serta menghormati hak pihak yang diberitakan,” tegas Dongan.
Menurutnya, pencantuman nama SPBUN 18.205.027 secara sembrono tanpa konfirmasi bukan sekadar kesalahan teknis redaksional, melainkan bentuk pembunuhan karakter (character assassination) yang merusak reputasi bisnis serta meruntuhkan keandalan dan kepercayaan publik pada unit usaha yang beroperasi secara sah tersebut.
Desak Hak Jawab atau Hadapi Ancaman Dewan Pers
Atas pelanggaran etika yang mendasar tersebut, Kantor Hukum Pelita Konstitusi mendesak pihak Redaksi Faktainews.com untuk segera memuat Hak Jawab secara proporsional sekaligus melayangkan koreksi resmi (clearance) atas tuduhan unverified yang telah beredar.
”Apabila iktikad baik dan hak konstitusional klien kami tidak ditindaklanjuti secara patut sesuai regulasi UU Pers, kami tidak akan ragu melangkah ke tahap selanjutnya: mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers serta menempuh jalur hukum perdata maupun pidana yang berlaku,” tambah Dongan dengan nada lugas.
Menutup keterangannya, Tim Kuasa Hukum mengimbau masyarakat luas dan para pemangku kepentingan agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. ”Kami mengajak publik untuk bersikap kritis dan tidak menelan mentah-mentah informasi yang diproduksi secara sepihak. Biarkan proses pembuktian dan penegakan hukum berjalan secara transparan dan objektif,”pungkasnya.
Menggunakan terminologi hukum dan jurnalistik yang presisi seperti unfettered freedom, character assassination, cover both side, unverified, dan akuntabilitas.
Struktur Berita Rapi: Dibagi menjadi beberapa sub-heading agar mudah dibaca, menarik, dan terstruktur seperti berita analisis hukum. Kutipan narasumber dibuat menonjol (menggunakan blockquote) agar poin keberatan Kuasa Hukum terasa sangat tajam dan berbobot. (Liputan : Nelson Siregar)






















