Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Kasus tandingan yang dilaporkan Riky Sardo kepada pihak Polres Agara. Status terlapor Muhammad Yahya, J Seragih dan Muhammad Ilham dari Lidik meningkat menjadi Sidik. Namun pihak penyidik Polres Agara belum lakukan gelar kasus meskipun Surat Pemberitahuan Dimulai Penyilidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Riki Sardo dan Rian Santana pada 29 Pebuari yang lalu telah dilaporkan Ilham kepada pihak Polres Agara. Dengan tuduhan pengeroyokan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Riki Sardo selaku Kepala Dusun Kane Mende Kecamatan Leuser dan adek kandungnya Rian Santana.
Akibat laporan Muhammad Ilham tersebut pada bulan Mei Riki Sardo dan Rian Santana ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap Riky Sardo dan Rian Santana oleh penyidik polres Agara. Pada tanggal 13 Maret yang lalu Riki Sardo membuat laporan tandingan kepada pihak penyelidik Polres Aceh Tenggara Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor : REG/38/III/ RES. 1. 6 /2024. Selaku terlapor Muhammad Ilham. Muhammad Yahya dan J Seragih. Ungkap Pengacara Riki Sardo Beni SH di Kantin PN Kutacane. Rabu (17/7/2024) kepada media ini.
Kata Pengacara Riki Sardo Beni, SH lebih lanjut menjelaskan. Saat ini status mereka selaku terlapor telah meningkat dari Lidik menjadi Sidik. Namun sampai saat ini pihak Polres Agara belum melakukan gelar kasus. Alasan penyidik Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH masih berada di luar kota.
Kata penyidiknya hari Rabu (17/7/2024) akan melakukan gelar kasus. Namun entah apa kendala hari ini pihak penyidik polres agara tidak jadi melakukan gelar kasus padahal Kasat Reskrim sudah berada disini. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulai Penyilidikan (SPDP) telah disampaikan kepada pihak Jaksa. Ujar Beni.
Kasat Reskrim juga pernah berjanji akan melakukan perihal yang sama jika terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka maka pihak penyidik Polres Agara akan melakukan penahanan terhadap tersangka hal yang sama kita lakukan demi rasa keadilan tanpa pilih kasih dalam melakukan penahanan tersangka. Sebut Beni.
Pengacara Riki Sardo Beni juga mempertanyakan apakah Penyidik Polres Agara dibawah kepemimpinan Kasat Res Tidak memiliki payung bikum untuk menjemput paksa terlapor yang telah dipanggil secara patut juga tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, apakah penyidik ada beban dalam menangani laporan tandingan tersebut?.
Sementara alasan ketidak hadiran terlapor setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali tanpa pemberitauan yang pasti bahkan fakta di persidangan dalam ruangan sidang Utama di hadapan Majelis Hakim, terlapor mengatakan bahwasanya J.Seragih menerima surat panggilan pada tangal 8 juli 2024 dua keterangan yang berbeda antara penyidik dan terlapor. Ungkap Beni.
Bahkan dalam persidangan pada saat Hakim Ketua Majelis mempertanyakan kepada Korban Ilham tentang perdamaian dengan sepontan jawabanya mau tapi Sardo atau terdakwa harus membayar denda 15.000.000 ditambah dengan 1 buah kitab suci Al Qur’an, inilah akibat kalau berkas perkara tidak secara bersamaan dilimpah dan disidangkan, terkesan terdakwa Sardo dan Rian bersalah. Tegas Beni.
Kita menilai dalam hal penaganan laporan tandingan terkesan penyidik Polres Aceh Tenggara, agak lambat namun kita yakin pihak penyilidik polres Aceh Tenggara akan menuntaskan kasus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebut beni mengakhiri. Orang tua Riki Sardo Weldi Purba kepada media ini menjelaskan, dirinya merasa kecewa terhadap Kinerja Penyidik Polres Aceh Tenggara. Dalam menangani kasus tanding anaknya. Pasalnya Laporan Muhammad Ilham pada 29 Febuari dan pada tanggal 3 Mei penyidik Polres Agara telah menetapkan putranya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap kedua putranya.
Lebih lanjut Weldi menjelaskan, artinya penyidik polres Agara dalam jangka waktu 3 Bulan telah menetapkan putranya menjadi tersangka. Sedangkan kasus laporan tandingan putra saya sudah 4 Bulan pihak penyidik polres Agara belum melakukan gelar kasus. Hal tersebut membuat saya merasa kecewa.
Saya berharap kepada penyidik Polres Agara agar secepatnya melakukan gelar kasus. Bila penyidik polres telah melakukan gelar kasus. Jika sudah ada tersangka maka saya minta kepada penyidik polres Agara agar melakukan penahanan terhadap tersangka perilaku yang sama seperti yang dialami putra saya Riki Sardo dan Rian Santana. Tegas Weldi Putra mengakhiri penjelasanya. (Dinni)