Selasa, Juli 8, 2025

Satnarkoba Polres Sergai Ringkus 2 Pengedar Sabu

Share

 

Sergai | suaraburuhnasional.com – Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (30/7/2024).

Pengungkapan penangkapan pelaku pengedar sabu ini, disampaikan Waka Polres Serdang Bedagai (Sergai) Kompol E.Sibuea saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Satnarkoba, Jumat (2/8) sekitar pukul 10.00 Wib.

Waka Polres Kompol E Sibuea menyampaikan, bahwa para pelaku merupakan target operasi dan telah lama di intai.Selanjutnya Satnarkoba mengamati 2 orang yang diduga pelaku pengedar sabu yang mencurigakan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi menuju sebuah perumahan yang beralamat di Dusun Desa Kota Galuh.Saat kedua orang tersebut berhenti di depan sebuah perumahan, kemudian Personel Unit 1 SatNarkoba melihat salah satu dari laki laki tersebut memegang plastik asoy warna hitam yang dicurigai berisikan Narkotika jenis sabu, sehingga personel Unit 1 Sat Narkoba tanggap langsung mengamankan kedua laki – laki tersebut.

Kedua tersangka pelaku tersebut yang diamankan berinisial MA (27) warga Desa Kota Galuh dan AJ (22) Warga Desa Kota Galuh dengan barang bukti Sabu seberat 632.32 gram.

Lebih lanjut Waka Polres Kompol E Sibuea yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit 1 Ipda Anggi S, PS Kasi Humas Ipda Nauli Siregar dan Katim personel Satnarkoba juga menggelar barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy berisikan sabu. Kemudian personel juga mengamankan sepeda motor, handphone, serta uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun dan paling singkat 6 (enam) tahun. (Her)

Read more

Local News