Medan | suaraburuhnasional.com – Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengatakan terkait dengan rencana pendirian sebuah bangunan di Jalan Karantina, Medan telah disepakati secara bersama agar pemilik bangunan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari awal berupa pendirian pagar di area bangunan .
” Hasil kesepakatan mediasi bersama warga dengan perwakilan dari pihak pengembang seluruh aktifivitas dihentikan.Dan pengembang harus melakukan pembenahan atas dampak kerusakan yang timbul saat proses tahap awal pendirian berupa tembok sebelum berlanjut ke tahap proses pembanguan bangunan di area lokasi,”kata Lailatul Badri.
” Batas waktu diberikan seminggu kepada pemilik bangunan untuk menindak lanjuti tuntutan warga,” sambungnya. Mediasi itu turut dihadiri warga Jalan Karantina, Gang Silaturahim, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur yang dilakukan di kantor Camat Medan Timur, Selasa (1/10/2024).
Dalam mediasi tersebut selain dihadiri anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri , Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, Lurah Durian Harun Siregar, Trantib Kecamatan dan Babinsa turut hadir Awi mewakili pemilik bangunan. Sambung, politisi PKB itu seluruh hasil keputusan yang diambil selain diketahui warga dan perwakilan pengembang akan diteruskan kepada instansi terkait termasuk Satpol PP Kota Medan.
Sedangkan, Noor Alfi Camat Medan Timur mengatakan akan memberikan notulensi rapat mediasi ke peserta rapat dan seluruh SKPD terkait. “Kita buat notulensi rapat dan akan kita koordinasi Ke dinas terkait,” pungkasnya. Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut sejumlah warga mengeluhkan ada dampak rencana pendirian bangunan di lingkungan.
Suriana warga Jalan Karantina Gg Silaturahim meminta tembok yang dibanvun terlalu tinggi lebih dari dua meter untuk dirubuhkan. Selain itu, warga juga tidak pernah dilibatkan dalam proses apapun. “Dari awal pembangunan tidak sosialisasi kepada warga. Kami merasakan dampak akibat bangunan pagar tersebut, sampai kami melakukan penyetopan dan mendatangi kantor Camat,”keluhnya.
Juga, dikatakan warga bahwa telah dilakukan kesepakatan bersama yang turut dihadiri pihak Bhabinkamtinmas. ” Saat proses merubuhkan bangunan lama untuk mendirikan pagar.Kami sudah protes karena mengunakan alat berat dengan disaksikan Bhabinkamtinmas disampaikan kesepakatan tidak ada kegiatan apa pun dilokasi.Tapi semuanya dilanggar mereka tetap kerja,”keluh warga saat itu.
Sementara warga lainnya mengeluhkan banjir, debu, dampak dari pembangunan pagar diduga tak berizin dan meresahkan warga sekitar. Sementara itu, Awi mewakili pihak pemilik usai pertemuan langsung meninggalkan area lokasi rapat dan memilih bungkam atas pertanyaan wartawan. Sedangkan warga lainya menyatakan bila keputusan tersebut tidak dipatuhi, maka warga akan bertindak sendiri. (PM)