No Result
View All Result
Suara Buruh Nasional
  • Login
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Perburuhan
  • Redaksi
PRICING
SUBSCRIBE
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Perburuhan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Suara Buruh Nasional
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ungkap Penemuan Mayat Korban Pembunuhan di Karo, Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 5 Orang Pelaku

Redaksi by Redaksi
Oktober 29, 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Ungkap Penemuan Mayat Korban Pembunuhan di Karo, Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 5 Orang Pelaku

 

RELATED POSTS

Fanshurullah Asa: Saya Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Tim Subsatgas Polda Sumut Amankan Preman Bermodus Ormas, Pemilik Toko Ucapkan Terimakasih

Medan | suaraburuhnasional.com – Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap pengusaha berinisial JO warga Kota Siantar karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya sehingga menyebabkan meninggal dunia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari penemuan mayat di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu. “Penemuan mayat itu pun lalu ditindaklanjuti personel Jatanras Polda Sumut dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. Dari hasil identifkasi yang dilakukan dengan RS Bhayangkara diketahui identitas mayat itu berinisial MP alias Sela (26) warga Simalungun,” katanya, Senin (28/10) malam.

Lebih lanjut, Sumaryono mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan forensik ditemukan beberapa luka di tubuh korban sehingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia karena mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau dibunuh. “Mengetahui adanya peristiwa pembunuhan kemudian Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan diketahui bahwa korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Sumaryono menerangkan, setelah mendapat informasi itu personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah kekasih korban dan didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel mengamankan pelaku JO.

“Usai diamankan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JO dan mengakui memang bersama korban lalu sempat melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya melihat korban dalam kondisi tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban lalu ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.

“Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H,” terang Sumaryono untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan menerima sejumlah uang.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Direktur Reskrimum tersebut.

Sumaryono menambahkan, pelaku JO sebelum menganiaya korban sampai meninggal terbukti mengomsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik kepada pelaku tersebut. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.

“Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” pungkasnya. (Is/Sbn)

Tags: polda sumut
Share32Tweet20Share8
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Fanshurullah Asa: Saya Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas
Kriminal

Fanshurullah Asa: Saya Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas

Mei 19, 2025
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Mei 18, 2025
Tim Subsatgas Polda Sumut Amankan Preman Bermodus Ormas, Pemilik Toko Ucapkan Terimakasih
Kriminal

Tim Subsatgas Polda Sumut Amankan Preman Bermodus Ormas, Pemilik Toko Ucapkan Terimakasih

Mei 18, 2025
Polda Sumut dan Jajaran Sikat Premanisme, 1.096 Kasus Ditindak Selama 17 hari Operasi Pekat Toba 2025
Kriminal

Polda Sumut dan Jajaran Sikat Premanisme, 1.096 Kasus Ditindak Selama 17 hari Operasi Pekat Toba 2025

Mei 18, 2025
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka dan Dua DPO Terlibat
Kriminal

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka dan Dua DPO Terlibat

Mei 18, 2025
Kabid Propam Polda Sumut Tegaskan Tidak Ada Pelecehan oleh Dua Perwira Polres Asahan
Kriminal

Kabid Propam Polda Sumut Tegaskan Tidak Ada Pelecehan oleh Dua Perwira Polres Asahan

Mei 18, 2025
Next Post
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

KPU Sumut Rampungkan Debat Publik Pertama

KPU Sumut Rampungkan Debat Publik Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Ketua PKK Langkat Hadiri Gemarikan, Ini Pesannya

Ketua PKK Langkat Hadiri Gemarikan, Ini Pesannya

November 8, 2023
DPRD Kab. Sergai Laksanakan Rapat Sidang Paripurna Dalam Rangka HUT Sergai ke-18

DPRD Kab. Sergai Laksanakan Rapat Sidang Paripurna Dalam Rangka HUT Sergai ke-18

Januari 8, 2022
DPRD Medan Ajukan Usul atas Ranperda Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

DPRD Medan Ajukan Usul atas Ranperda Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

Juli 12, 2022

Popular Stories

  • Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

    Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tangis Pagi di Berampu: Tiga Rumah Dilalap Api, Nenek Sakit Hampir Terjebak

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Aksi Heroik Personel Samapta Polda Sumut Bekuk Genk Motor Diganjar Penghargaan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Punguan Sinurat Fohot Boru se-Indonesia Gelar Penanaman 1000 Pohon di Bukit Sinurat, Dukung Program Go Green Indonesia

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Buntut dari Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Masyarakat Cibarengkok Beserta BPD Sepakati Proses Hentikan Masa Kerja Kades

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

Pos-pos Terbaru

  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Dorong Percepatan Program Strategis Pertanahan
  • Bupati Dairi Serahkan Bibit Kemiri dan Tong Sampah untuk Petani Sitinjo, Dorong Rehabilitasi Lahan dan Ketahanan Pangan
  • Gembira Pasaribu Sabet Juara Turnamen Catur Pemuda Pancasila, Tantang Bupati Dairi di Laga Simultan

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Culture
  • Daerah
  • Economy
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Perburuhan
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In