Aceh Tenggara I suaraburuhnasional.com – Amri Sinulingga wartawan inakor.id mendatangi SPKT Polres Aceh Tenggara (Agara) pada hari Senin (2/12/2024) untuk melaporkan orang yang telah menuduh dirinya telah menerima uang dari seorang nasabah Bank BSI yang telah diblokir rekeningnya.
Tak tanggung-tanggung yang memfitnah dan yang menuduh wartawan inakor.id telah menerima uang itu disebut-sebut orang nomor 2 di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang (KC) Kutacane bernama Rike jabatan sebagai Branch Operation And Service Manager (BOASM) di Bank tersebut.
Diceritakan Amri Sinulingga, awalnya saya mendapat informasi bahwa BSI KC Kutacane telah memblokir salah satu rekening 104912XXXX atas nama inisial RSP. Ironisnya, informasi yang diterima dari salah satu keluarga RSP itu mengatakan, “Saat kami ke BSI, kepala BSI itu gak bisa menunjukan surat atau apa dasar pemblokiran, pemblokiran rekening itu gak ada dasar hukum apa pun. Kalau pun abang kami punya hutang piutang kami gak keberatan kalau orang-orang yang punya uang itu melapor. Dan keluarga di Cane gak pernah terima surat panggilan apa pun,” kata Amri Sinulingga menirukan apa yang disebutkan oleh salah satu keluarga pemilik rekening yang diblokir tersebut kepada dirinya.
Lebih lanjut Amri Sinulingga menceritakan kronologis kejadian pencemaran nama baik dengan cara dituduh dan fitnah terhadap dirinya itu yang terjadi pada hari Senin (2/12/2024) sekira pukul 09.30 Wib pagi.
Diceritakan Amri Sinulingga, dirinya pergi ke kantor cabang Bank Syariah Indonesia yang bertempat di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara. Sesampainya di kantor BSI tersebut saya melapor kepada salah seorang scurity, bahwa saya mau ketemu dengan pimpinan BSI untuk keperluan konfirmasi pemberitaan terkait pemblokiran rekening salah satu nasabah BSI, kemudian scurity tersebut mengajak saya ke dalam kantor, tepatnya diruangan samping teller, dan saya disuruh menunggu, setelah lebih kurang 5 menit menunggu, scurity itu datang dengan seorang lelaki staf BSI bernama Tarmizi. Lalu Tarmizi mengajak saya pergi ke salah satu ruangan dan berjumpa dengan seorang perempuan bernama Rike yang diketahui sebagai Branch Operation And Service Manager (BOASM) atau orang nomor 2 di kantor cabang BSI daerah itu, sebut Amri Sinulingga kepada media ini.
Lebih lanjut Amri Sinulingga mengatakan, setelah kami masuk dan duduk di ruangan itu, Rike wanita paruh baya jabatan BOASM yang terlihat sombong dan angkuh itu bertanya, ada apa pak?… Lalu saya menjawab bahwa saya mau ketemu pimpinan BSI untuk konfirmasi, keperluan pemberitaan terkait pemblokiran rekening nasabah Bank BSI atas nama inisial RSP nomor rekening 104912XXXX. Lalu wanita paruh baya bernama Rike itu berkata, “bapak telusuri dulu ke pak Budi Kapolsek Babussalam”,ucapnya
Kemudian saya mengatakan, saya ke sini hanya untuk konfirmasi pemberitaan, kenapa rekening RSP diblokir. Kemudian nada tak sopan dan terlihat galak Rike yang diketahui orang nomor 2 di BSI itu berkata, “Bapak kan sudah terima uang,” tuduh BOASM BSI itu dengan lantang.
Kemudian saya kembali mengatakan kepada Rike bahwa keperluan saya ke BSI hanya untuk konfirmasi atas pemblokiran rekening dan demi Allah saya kesini tidak karena uang dan tidak ada dikasih uang.
Ironisnya Rike BOASM BSI itu dengan gaya lantangnya mengatakan, “alah gak usah bawa-bawa nama Tuhan, taunya saya itu, karena udah terima uang,” kata Rike yang terlihat judes itu kepada saya, ujar Amri Sinulingga.
Kemudian saya bilang kepada ibu Rike, “ibu ini lucu, kok ibu lebih mengetahui tentang diri saya,” ujar Amri Sinulingga. Rike dengan gaya merendahkan profesi wartawan seraya mengatakan, “tau saya itu kalau anda sudah terima uang,” tuduh Rike kepada Amri Sinulingga.
Saya kembali mengatakan, bahwa keperluannya saya ke kantor BSI hanya untuk konfirmasi, kenapa ibu tuduh saya sudah menerima uang, nanti ibu saya laporkan. ”Kemudian Rike dengan angkuhnya mengatakan, “laporkanlah,” lalu saya mengatakan “oke baiklah.” seraya keluar dari ruangan BOASM itu, jelas wartawan Inakor itu.
Atas kejadian itu saya sangat merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan proses hukum atas pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Rike BOASM Bank BSI KC Kutacane.
“Rike harus membuktikan kalau saya sudah terima uang dari pemilik rekening yang rekeningnya telah diblokir itu, kalau Rike tidak bisa membuktikan, maka Rike harus menerima konsekuensinya,”tegas Amri Sinulingga.
Kejadian itu menunjukan bahwa ramah tamah dan pelayanan di BSI KC Kutacane itu sangat buruk, percuma saja Bank Syariah, tapi kelakuan seorang pejabat di BSI KC Kutacane itu sangat memprihatinkan, pungkas Amri Sinulingga mengakhiri. (Dinni)


