Aceh Tenggara | suaraburuhnasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, memusnahkan sejumlah barang bukti dari 73 perkara yang meliputi 60 perkara Narkotika 8 perkara orang dan harta benda (Orhada) 5 Perkara Keamanan Negara, ketertiban Umum (Kamnegtibum) tindak pidana umum lainya (TPUL) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kutacane, pada Senin, 26 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Lilik Setiyawan, dalam kata sambutan mengatakan pemusnahan Barang Bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 73 perkara, terdiri dari 60 kasus narkotika, 8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 5 perkara keamanan negara, ketertiban umum (Kamnegtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Kata Lilik Setiawan lebih lanjut menjelaskan Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 517,34 gram sabu, 90,98 gram ganja kering, dan 6,38 gram ekstasi (inex). Narkoba jenis Sabu dan ekstasi kita musnahkan dengan cara diblender di saksikan oleh publik. Sedangkan Narkoba Jenis ganja kita musnahkan dengan cara dibakar hingga habis. Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti 10 potong pakaian, 2 jerigen BBM bio solar, 21 unit handphone, timbangan digital, 5 bilah pisau, serta sebatang kayu beroti berukuran 2×2 cm sepanjang 50 cm. Jelas Lilik Setiawan.
Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, SE. MM yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti dalam kata sambutanya mengatakan mengapresiasi kinerja yang sinergi antara Kejari dan Polres dalam upaya penegakan hukum. Ia menilai pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya di Aceh Tenggara.
Kata Salim Fahri lebih lanjut menjelaskan hal Ini menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara hadir dalam memberantas kejahatan, khususnya narkoba. Kami, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, bersama aparat penegak hukum, berkomitmen memerangi peredaran narkoba di Bumi Sepakat Segenap yang kita cintai.
Dengan adanya komitmen pemerintah daerah kabupaten Aceh Tenggara dalam memerangi Narkoba kita berharap agar generasi muda pemuda pemudi Aceh Tenggara terselamatkan dari bahayanya pengaruh Narkoba serta mempersempit ruang bagi pengedar Narkoba. Tegas Salim Fahri SE MM mengakhiri pidatonya. (Dinni)
















