• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, September 15, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tidak Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap

Redaksi by Redaksi
September 15, 2026
in Kriminal
0
Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tidak Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tebing Tinggi | suaraburuhnasional.com – Tidak setiap pemberian uang kepada aparatur sipil negara (ASN) otomatis dapat dikategorikan sebagai suap.

READ ALSO

Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Penggal Mata Rantai Impunitas Penjarah Berkedok Tawuran

Sinergi POMAL dan Polsek Belawan Tumpas Kriminalitas Jalanan di Kampung Salam

Hal itu ditegaskan ahli hukum pidana Dr Edi Yunara, SH., M.Hum., saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (14/9/2026).

Menurut Edi, untuk menyatakan suatu pemberian sebagai suap, harus dibuktikan adanya hubungan antara pemberian tersebut dengan jabatan dan kewenangan penerima. “Tidak cukup hanya karena seseorang berstatus ASN atau pegawai negeri. Harus dilihat apakah ada kewenangan atau pengaruh yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan yang dimaksud,” demikian pokok keterangan ahli dalam persidangan.

Edi menjelaskan, suap berkaitan dengan pemberian atau janji kepada pegawai negeri, ASN, atau penyelenggara negara dengan maksud agar penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.

Ia juga membedakan suap aktif dan pasif. Suap aktif berkaitan dengan pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, sedangkan suap pasif berkaitan dengan pihak yang menerima pemberian atau janji.

Ketika Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kepada Ahli Dalam konteks Pasal 606 ayat (2) KUHP, Edi selaku Ahli Hukum Pidana menegaskan, ketentuan tersebut harus dilihat bersama ketentuan sebelumnya, terutama mengenai jabatan dan kewenangan penerima.

Karena itu, apabila penerima uang tidak mempunyai jabatan, kewenangan, ataupun hubungan dengan proses pengadaan atau keputusan yang dimaksud, menurut pendapat ahli, penerimaan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai suap. Meski demikian, Edi menegaskan, perbuatan tersebut masih mungkin masuk kategori tindak pidana lain apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Keterangan ahli juga menyinggung perkara tertangkap tangan. Menurut Edi, keterangan petugas yang melakukan penangkapan merupakan salah satu alat bukti dan tetap membutuhkan dukungan alat bukti lainnya. Dukungan tersebut, antara lain, dapat berupa percakapan, rekaman, dokumen, atau bukti lain yang menerangkan tujuan pemberian uang serta kaitannya dengan jabatan penerima.

Poin ini sangat menentukan dengan perkara Nur Erdian Ritonga, terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek internet Kominfo Tebing Tinggi. Jaksa sebelumnya mengaitkan uang Rp25 juta dengan dugaan success fee.

Penasehat hukum Nur Erdian, Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM menilai keterangan ahli hari ini penting untuk melihat perkara tidak semata-mata dari keberadaan uang, tetapi dari tujuan pemberian dan hubungan uang tersebut dengan kewenangan terdakwa.

“Yang harus dibuktikan bukan hanya ada uang, tetapi untuk apa uang itu diberikan dan apa hubungan pemberian tersebut dengan kewenangan terdakwa,” demikian pokok pandangan PH dalam menanggapi keterangan ahli.

Edi juga menjelaskan perbedaan suap dan gratifikasi. Suap pada umumnya memiliki maksud tertentu yang berkaitan dengan jabatan, sedangkan gratifikasi tidak selalu didahului janji atau kesepakatan mengenai suatu keputusan atau tindakan tertentu.

Namun, ahli menegaskan, baik dugaan suap maupun gratifikasi tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah di persidangan. (Alfian Haris)

Tags: Tebing Tinggi

Related Posts

Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Penggal Mata Rantai Impunitas Penjarah Berkedok Tawuran
Kriminal

Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Penggal Mata Rantai Impunitas Penjarah Berkedok Tawuran

September 14, 2026
Sinergi POMAL dan Polsek Belawan Tumpas Kriminalitas Jalanan di Kampung Salam
Kriminal

Sinergi POMAL dan Polsek Belawan Tumpas Kriminalitas Jalanan di Kampung Salam

September 14, 2026
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tigalingga
Kriminal

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tigalingga

September 14, 2026
Taktik Presisi Tim Macan Gagalkan Eskalasi Konflik Berdarah di Mabar
Kriminal

Taktik Presisi Tim Macan Gagalkan Eskalasi Konflik Berdarah di Mabar

September 14, 2026
Operator Metafetamin di Selebes Resmi Tumbang
Kriminal

Operator Metafetamin di Selebes Resmi Tumbang

September 13, 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Strip Faksi Geng Motor dan Tawuran di Dua Episentrum Kerawanan
Kriminal

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Strip Faksi Geng Motor dan Tawuran di Dua Episentrum Kerawanan

September 13, 2026
Next Post
Camel Petir Silaturahmi dengan DPAC PKB se Kabupaten Asahan, Perkuat Soliditas Menuju Pemilu Mendatang

Camel Petir Silaturahmi dengan DPAC PKB se Kabupaten Asahan, Perkuat Soliditas Menuju Pemilu Mendatang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Polres Sergai Gelar Press Release Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diringkus

Polres Sergai Gelar Press Release Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diringkus

Maret 6, 2025
Anggota Komisi IV DPRD Medan Nilai Pembangunan di Kota Medan Terkesan Hambur-hamburkan Uang Rakyat

Anggota Komisi IV DPRD Medan Nilai Pembangunan di Kota Medan Terkesan Hambur-hamburkan Uang Rakyat

Januari 7, 2026
Wali Kota Buka MTQ ke-58 Tingkat Kota Tanjungbalai

Wali Kota Buka MTQ ke-58 Tingkat Kota Tanjungbalai

April 22, 2026
Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

Desember 6, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Wabup Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan KUPA – PPAS
  • Camel Petir Silaturahmi dengan DPAC PKB se Kabupaten Asahan, Perkuat Soliditas Menuju Pemilu Mendatang
  • Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tidak Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
  • Wawako Fadly Abdina Buka CFD dan Senam Bersama
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In