Medan | suaraburuhnasional.com – Pemerintah Kabupaten Dairi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Surung Charles L. Bantjin menghadiri Forum Group Discussion (FGD) mengenai penerapan kebijakan lima hari sekolah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (3/6/2025).
FGD ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebagai forum konsolidasi akhir dan pengambilan keputusan terhadap kebijakan penerapan lima hari sekolah, khususnya bagi jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK), baik negeri maupun swasta, di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi, lembaga dan pemerhati pendidikan, tokoh agama dan masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, dalam laporannya menjelaskan bahwa FGD ini merupakan puncak dari serangkaian proses kajian ilmiah dan sosial yang telah dilakukan pihaknya. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, serta masyarakat luas. Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah menyelenggarakan sosialisasi kepada kepala sekolah dan guru, serta melakukan survei publik yang melibatkan guru, siswa, orang tua, organisasi perangkat daerah (OPD), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Hasil dari seluruh proses tersebut menunjukkan dukungan positif terhadap implementasi kebijakan lima hari sekolah,” ujar Alexander.
Ia menambahkan bahwa forum diskusi ini penting untuk menghimpun berbagai pandangan guna mengkaji implikasi kebijakan, baik dari sisi pendidikan, sosial, maupun budaya, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif bagi pengambil kebijakan.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan kebijakan lima hari sekolah telah melewati proses kajian dan penelitian yang matang. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA/SMK. Gubernur Bobby juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengkaji dan menyesuaikan implementasi kebijakan ini pada tingkat SD dan SMP.
Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan waktu berkualitas kepada peserta didik bersama keluarga, terutama di hari Sabtu dan Minggu, sekaligus mengurangi risiko keterlibatan remaja dalam aktivitas negatif seperti tawuran, geng motor, dan penyalahgunaan narkoba.
“Kebijakan ini bukan hanya soal waktu belajar, tetapi juga komitmen kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal,” tegas Bobby.
Ia juga menambahkan bahwa libur di hari Sabtu diharapkan dapat mempererat hubungan emosional antara anak dan keluarga. Banyak siswa selama ini kesulitan memiliki waktu bersama orang tua karena jadwal kegiatan sekolah yang padat.
“Program ini menjadi pondasi penting untuk masa depan pendidikan di Sumatera Utara dan merupakan bagian dari langkah konkret menuju visi nasional Indonesia Emas 2045,” ujar Gubernur Bobby, menggarisbawahi bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Mariady Harsoyo Simanjorang dan Kepala Bagian Hukum Setda Dairi Arjun Nainggolan. (c.siahaan)






















