Jabar | suaraburuhnasional.com – Kasus dugaan data fiktif yang diinput pada aplikasi dapodik oleh oknum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Cianjur terus jadi sorotan masyarakat pemerhati pendidikan, meski pada PKBM itu sendiri telah dilakukan upaya kamuplase rutin oleh forum PKBM juga Disdikpora setempat berupa kegiatan seremonial ataupun penyajian spesial melalui sarana publik elektronik, namun menurutnya, upaya tersebut belum berhasil mengecoh sorotan para pemerhati pendidikan, lantaran, banyak oknum PKBM yang masih rutin menginput data yang tidak sesuai dengan kondisi nyata alias data fiktif.
Kondisi tersebut turut diamini oleh Dedi salah seorang tokoh pendidikan, menurut Dedi, soal input data fiktif pada dapodik sudah lumrah dilakukan oleh para oknum PKBM, apalagi PKBM Al Mumtaaz, selain disinyalir tidak mengantongi izin operasional yang sah, PKBM tersebut pada aplikasi dapodik tahun ini menginput data peserta didik seolah olah memiliki sebanyak 293 orang, jumlah rombel 12 dan 4 ruang kelas, padahal menurut Dedi, siswa yang biasa terlihat hadir kurang dari 17 orang dan itupun hanya belajar di ruangan 1 kelas berukuran kecil.
Perihal tersebut sewaktu dipertanyakan pada Kabid PAUD dan Dikmas Jajang Sutisna, Jajang hanya menjawab sederhana dengan OP dulu. Banyak pihak yang memaknai komentar dari Kabid Jajang, salah satunya menyebut sebagai isyarat kasus PKBM Al Mumtaaz bukanlah sesuatu yang aneh, lantaran, pada sejumlah oknum PKBM lainnyapun sudah lumrah terjadi kondisi yang serupa, satu diantaranya yaitu PKBM Althafariz yang sempat disebut PKBM siluman oleh perangkat desa setempat.
Menurut surat izin operasional PKBM Al Mumtaaz yang diterbitkan oleh Disdikpora Cianjur tanggal 28 September 2023 beralamat di Kp Hegarmanah RT 003 RW 005 Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur dengan masa berakhir izin operasional sampai dengan 27 September 2025, namun pada alamat tersebut, menurut Iyus Sekdes Hegarmanah, berdasarkan catatan data di desa tidak ada PKBM Al Mumtaaz.
Penuturan sekdes ditanggapi pemilik Mansyur, menurut Mansur, PKBM Al Mumtaaz berada di Kp Pasirhuni berbeda dengan yang tertulis di izin operasional, Masyur mengaku sempat mendampingi Kabid beserta ibu kasi mengunjungi PKBM Al Mumtaaz melihat kondisi PKBM, disinggung soal jumlah peserta didik dan pokjar, Mansur mengaku hanya melihat empat orang siswa dan diakuinya tidak memiliki pokjar.
Penuturan Mansyur tidak dibantahtah tutor Sandi, menurut sandi, seluruh peserta didik yang mengikuti pelajaran tidak lebih dari 30 orang dan PKBM sudah satu bulan pindah ke Karangtengah. Warga setempat menduga, perpindahan alamat PKBM Al Mumtaaz hanya untuk mensiasati kelayakan perpanjangan izin operasional sebagaima arahan pihak dinas, pasalnya, izin PKBM Al Mumtaaz telah berakhir sejak 7 September tahun lalu. (Kamal/Asep)
















