Simalungun | suaraburuhnasional.com – Terkait pemberitaan dengan PT. Kawasan Industri Nusantara (KINRA) Bersama 4 Perusahaan Asing di KEK Sei Mangkei Diduga Sengaja Lakukan Pencemaran Lingkungan di Bumi Simalungun yang terbit di media suaraburuhnasional.com pada 13 Oktober 2025, PT KINRA sampaikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor KINRA/X-03/BCSLH/1650/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 mengklarifikasi, bahwa PT. KINRA tidak pernah membuang sampah sembarangan. Pengolahan sampah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan pihak ketiga berizin resmi. PT. KINRA bekerja sama dengan PT. Boluk Lestari Indah dan CV Delima sebagai mitra pengelolaan sampah yang bersumber dari KEK Sei Mangkei. Informasi mengenai pembuangan sampah ke bantaran sungai atau DAS Bah Bolon tidak benar adanya.
Seluruh kegiatan pengolahan dan pengangkutan sampah yang dilakukan PT. KINRA sebagai pengelola KEK Sei Mangkei dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama. PT. KINRA secara rutin berkoordinasi dengan Administrator KEK Sei Mangkei dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun untuk memastikan seluruh kegiatan industri berjalan sesuai prinsip berkelanjutan. PT. Aice Sumatera Industry, PT. Alliance Sonsumer Product Indonesia dan PT. Evyap Sabun Indonesia sampai dengan sekarang belum menjalin kerja sama pengangkutan sampah dengan PT. KINRA.
Biaya pengangkutan sampah yang ditetapkan PT. KINRA sebesar Rp.725/Kg bukan Rp.7.200/Kg. Mengenai kendaraan pengangkut sampah tersebut merupakan asset milik PTPN III, yang mana PT. KINRA dan PTPN III telah menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan KEK Sei Mangkei. Berdasarkan perjanjian tersebut PT. KINRA dapat mempergunakan aset milik PTPN III. Terkait dengan operasional kendaraan pengangkut sampah sepenuhnya menjadi tanggungjawab PT. KINRAseperti BBM, gaji supir dan pemeliharaannya.
Komitmen dan Transparansi PT KINRA.
Sebagai Pengelola KEK Sei Mangkei, PT KINRA berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, menindak tegas pelanggaran mitra, dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam menjaga kebertanjutan lingkungan. (red)















