Medan | suaraburuhnasional.com – Pemerintah Kota (Pemko) harus segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah dalam upaya menanggulangi persoalan sampah di Medan yang hingga kini masih belum teratasi.
Penegakkan ini harus melibatkan sanksi tegas baik berupa denda atau kurungan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak disiplin dalam membuang sampah, termasuk memberikan peringatan juga bagi masyarakat lainnya tentang pentingnyan ketaatan dalam pengelolaan sampah dan kebersihan.
“Dalam penegakan ini, diharapkan kepada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) selalu penegak perda untuk lebih beperan aktif dan lebih tegas dalam menegakkan Perda sampah di Medan,” kata Anggota DPRD Medan Agus Setiawan saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakannya di Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Minggu (7/12/2025).
Dikatakan, penegakkan Perda sampah ini penting untuk segera dilaksanakan dengan tujuan akhir agar masyarakatterbiasa serta memiliki kesadaran dan pemahaman dalam membuang sampah dengan tepat waktu serta taat aturan. “Penegakan perda persampahan ini tentu dimaksudkan agar masyarakat terbiasa untuk disiplin dengan tidak membuang sampah sembarangan, sekaligus berpartisipasi menjaga maupun berperan aktif untuk mengatasi persoalan sampah di Medan,” katanya.
Sanksi Buang Sampah Sembarangan
Dalam kesempatan itu, politisi PDIP Medan ini juga memaparkan sanksi buang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Persampahan, dengan ancaman denda Rp10 juta atau kurungan 3 bulan bagi perorangan, dan denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan bagi badan/perusahaan, yang diberlakukan tegas mulai 1 Januari 2024, terutama untuk pembuangan ke sungai.
Dengan rincian sanksi, urainya, yakni perorangan dengan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp10 Juta dan badan/perusahaan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta. (PM)






















