• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Anggota DPRD Medan Minta Disdik Sosialisasikan Perda Persampahan, Pentingnya Pedidikan Kebersihan Sejak Usia Dini

Redaksi by Redaksi
September 6, 2026
in Politik
0
Anggota DPRD Medan Minta Disdik Sosialisasikan Perda Persampahan, Pentingnya Pedidikan Kebersihan Sejak Usia Dini
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Seluruh masyarakat Medan diminta agar peduli menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang. Membuang sampah tidak pada tempatnyab berdampak buruk menimbulkan penyakit serta bahaya banjir.

READ ALSO

Anggota DPRD Medan Minta Kapolres dan Kapolsek Tindaklanjuti Komitmen Kapolda Berantas Narkoba dan Aksi Kejahatan

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Sambut Baik Ranperda Sistem Kesehatan

Edukasi dihadapan ratusan masyarakat itu disampaikan El Barino Shah SH MH di acara Sosper ke IX Tahun 2026 gelombang ke I produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Seksama Gg Iklas lingkungan I, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (5/9/2026).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah, berpesan kepada orang tua, agar mengajari anaknya sejak dini tidak membuang sampah sembarangan dan wajib menjaga kebersihan. “Begitu juga kepada Disdik (Red-Dinas Pendidikan) Kota Medan melalui seluruh pihak sekolah mulai dari PAUD, SD, SLTP dan SLTA. Supaya mengedukasi murid akan pentingnya kebersihan. Membuat giat secara rutin menjaga kebersihan dimana saja,” ujarnya.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Medan bersama guru wajib menjalankan program kebersihan dan mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan. “Menjaga kebersihan dan memotivasi murid akan pentingnya kebersihan. Budaya Kebersihan hendaknya dimulai sejak usia dini,” kata El Barino Shah yang akrab disapa bang Rino ini.

Ditambahkan Rino, dengan pemahaman para siswa akan pentingnya kebersihan, tentu akan menerapkan kebersihan mulai dari sekolah hingga ke rumah dan berlanjut ke lingkungan mayarakat. “Jadi terkait kebersihan bukan hanya tanggungjawab Pemko Medan tetapi juga masayarakat. Maka itu DLH (Red-Dinas Lingkungan Hidup) dan Dinas Pendidikan supaya berkolaborasi menjaga kebersihan kota Medan,” imbuhnya.

Bukan itu saja, El Barino juga minta seluruh Kepling agar rutin melaksanakan giat gotong royong di lingkungan masing masing. “Giat gotong royong hendaknya dilakukan setiap minggu,” sarannya.

Seiring dengan itu sambung El Barino, DLH Kota Medan supaya respon dan segera menyahuti kebutuhan sarana prasarana kebersihan di lingkungan. “DLH dan aparatur di Kecamatan, Kelurahan dan Kepling supaya tetap peduli dan kerjasama meningkatkan kebersihan,” katanya.seperti diketahui, adapun Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (PM)

Tags: DPRD Medan

Related Posts

Anggota DPRD Medan Minta Kapolres dan Kapolsek Tindaklanjuti Komitmen Kapolda Berantas Narkoba dan Aksi Kejahatan
Politik

Anggota DPRD Medan Minta Kapolres dan Kapolsek Tindaklanjuti Komitmen Kapolda Berantas Narkoba dan Aksi Kejahatan

Oktober 23, 2026
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Sambut Baik Ranperda Sistem Kesehatan
Politik

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Sambut Baik Ranperda Sistem Kesehatan

Oktober 13, 2026
Fraksi PSI DPRD Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan, Minta Pelaku Malpraktik Ditindak Tegas
Politik

Fraksi PSI DPRD Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan, Minta Pelaku Malpraktik Ditindak Tegas

Oktober 13, 2026
Ketua Komisi I DPRD Medan Ajak Masyarakat Peduli Jaga Lingkungan Sehat Terhindar Narkoba
Politik

Ketua Komisi I DPRD Medan Ajak Masyarakat Peduli Jaga Lingkungan Sehat Terhindar Narkoba

Oktober 11, 2026
DPRD Medan Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat
Politik

DPRD Medan Tekankan Anggaran Harus Kembali ke Rakyat

Oktober 7, 2026
Wakil Ketua DPRD Medan Sampaikan Penjelasan Usul Perubahan Perda Kemiskinan, Perlu Perluasan Kesempatan Kerja
Politik

Wakil Ketua DPRD Medan Sampaikan Penjelasan Usul Perubahan Perda Kemiskinan, Perlu Perluasan Kesempatan Kerja

Oktober 7, 2026
Next Post
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, DPD Aceh Sepakat Dairi Perkuat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, DPD Aceh Sepakat Dairi Perkuat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Cuti Bersama Bupati Tapsel Salurkan Bantuan ke SDH

Cuti Bersama Bupati Tapsel Salurkan Bantuan ke SDH

April 7, 2024
Usai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Apel Siaga HBKN Jelang Idul Fitri 1445 H Secara Virtual, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Langsung Tinjau Pelaksanaan GPM

Usai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Apel Siaga HBKN Jelang Idul Fitri 1445 H Secara Virtual, Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Langsung Tinjau Pelaksanaan GPM

April 2, 2024
Nagari Talu Kecamatan Talamau Masih Proses Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

Nagari Talu Kecamatan Talamau Masih Proses Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

Desember 26, 2025
HIPMI Dairi Run, Bukti Sinergi Pengusaha Muda dan Pemerintah Bangkitkan Dairi

HIPMI Dairi Run, Bukti Sinergi Pengusaha Muda dan Pemerintah Bangkitkan Dairi

November 9, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Hakim PN Medan Putuskan NE Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Jaringan Internet
  • Yayasan Terang Ministry Jakarta Gelar KKR Pelajar di Tebing Tinggi, Panitia Audiensi dengan Pembina Bamagnas Adv Pahala Sitorus SH MH MM
  • Anggota DPRD Medan Minta Kapolres dan Kapolsek Tindaklanjuti Komitmen Kapolda Berantas Narkoba dan Aksi Kejahatan
  • Anomali Tanker MT Global 168, ​Anatomi Penyelundupan 1 Ton Ketamin: Dark Fleet, Modus Operandi Transnasional, dan Bayesian Jerat Hukum Berlapis
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In