11.8 C
Munich
Rabu, Juli 22, 2026

Langkah Tegas Polres Pelabuhan Belawan: Memutus Rantai Peredaran Narkotika di Hamparan Perak

Must read

 

​Belawan | suaraburuhnasional.com – Komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Melalui sebuah operasi presisi yang digelar di kawasan Jalan Besar Sei Baharu, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial R (22) yang diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan pengedaran sabu, Selasa (20/1).

​Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan operasional rutin, melainkan bukti nyata dari sinergitas antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga integritas wilayah dari ancaman zat adiktif. Aksi penangkapan ini berawal dari keresahan kolektif masyarakat yang disampaikan melalui laporan kepada Dit Narkoba Polda Sumatera Utara. Informasi tersebut kemudian direspons dengan cepat dan terukur oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

​Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menegaskan bahwa setiap informasi dari warga adalah amunisi utama dalam memerangi narkoba.​ “Kami melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di lokasi sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan guna memastikan tersangka tidak memiliki celah untuk menghindar,”ujar AKP A.R. Riza.

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka, di antaranya: ​Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Satu bungkus plastik klip kosong (diduga untuk pengemasan ulang). ​Satu kotak rokok yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut. ​Uang tunai senilai Rp50.000,- yang diduga merupakan bagian dari transaksi atau upah operasional.

​Hasil interogasi awal mengungkap fakta memprihatinkan mengenai pola distribusi narkoba di tingkat bawah. Tersangka R mengaku diperalat oleh seorang pengendali berinisial U (kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). R dijanjikan imbalan yang sangat minim—hanya Rp50.000,—untuk setiap paket yang berhasil terjual, sebuah kontras yang tajam antara risiko hukum yang dihadapi dengan keuntungan finansial yang didapat.

​Saat ini, tersangka R tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun, langkah kepolisian tidak berhenti di sini.​ “Kami tidak hanya fokus pada pengecer atau perantara di lapangan. Fokus utama kami adalah melakukan pengembangan guna mengejar aktor intelektual di belakangnya, termasuk mengejar inisial U agar rantai peredaran ini benar-benar terputus,” pungkas AKP A.R. Riza dengan tegas.

​Keberhasilan ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa tidak ada ruang aman bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi warga Hamparan Perak dan sekitarnya. (NS)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article