Belawan | suaraburuhnasional.com – Komitmen penegakan hukum dalam memutus mata rantai peredaran zat psikotropika kembali diwujudkan secara konkret oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Melalui operasi penindakan yang presisi dan terukur, seorang pria berinisial YW (39) yang diidentifikasi sebagai operator distribusi narkotika jenis metafetamin (sabu) berhasil diamankan di Jalan Selebes Gang 8, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (9/9/2026).
Operasi represif ini diakselerasi oleh efektivitas community-based policing sebuah skema deteksi dini berbasis sinergi informasi publik. Menanggapi potensi anomali sosial akibat indikasi aktivitas peredaran gelap di lokasi tersebut, tim operasional segera melancarkan tahapan surveillance (pengamatan terstruktur dan taktis). Penjejakan terukur ini bermuara pada aksi penggerebekan mendadak yang berhasil mengunci pergerakan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya.
Dalam proses sterilisasi di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita seperangkat instrumen kejahatan yang memperkuat pembuktian materiil (corpus delicti): 1 paket kristal putih narkotika jenis metafetamin (sabu) 1 unit timbangan digital presisi tinggi (micro-scale), bundelan plastik klip kompartemen, serta pipa kapiler (pipet) berujung runcing yang dimodifikasi sebagai instrumen takar dosis. 1 unit dompet merah muda yang dimanfaatkan sebagai sarana kamuflase taktis, serta uang tunai Rp50.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi terlarang.
Mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud zero-tolerance policy terhadap kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di wilayah hukum Pelabuhan Belawan.
“Pengungkapan ini memvalidasi pentingnya kesadaran kolektif masyarakat yang dipadukan dengan kapabilitas investigatif kepolisian. Penangkapan tersangka YW berikut penyitaan seluruh instrumen penunjangnya merupakan langkah strategis untuk menghentikan penetrasi zat berbahaya ini di tingkat lokal,” tegas AKP A.R. Riza.
Berdasarkan analisis kualitatif dan pemeriksaan awal, tersangka YW memberikan pengakuan eksplisit terkait perannya dalam sirkulasi gelap narkotika tersebut.
Guna penyusunan konstruksi perkara secara komprehensif, tersangka beserta seluruh barang bukti kini mendekam di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Kepolisian terus mengimbau publik untuk aktif menjaga ketahanan lingkungan dari ancaman bahaya laten narkotika demi melindungi matriks generasi masa depan. (Nelson Siregar/Hms)
















