• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Delapan Lelaki Diduga Lakukan Aktivitas PETI

Redaksi by Redaksi
Januari 17, 2026
in Kriminal
0
Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Delapan Lelaki Diduga Lakukan Aktivitas PETI
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pasaman Barat | suaraburuhnasional.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus delapan lelaki yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

READ ALSO

Jalur Rawan KIM V Berdarah: Tim URC Polres Pelabuhan Belawan Tembak Begal Sadis Penikam Pengendara

Garis Depan Jaga Samudra: Lewat Operasi Senyap, Kodaeral I dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 400 Koli Balpres Malaysia

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K berlangsung di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau pada Kamis (8/1/2026). “Benar, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Nagari Kajai Kecamatan Talamau,” kata Kapolres Pasaman AKBP Agung Tribawanto, S.Ik Jumat (16/1/2026).

Diterangkan, bahwa Satreskrim Polres Pasaman Barat berangkat menuju lokasi tepatnya di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai pada Kamis (8/1) sekitar pukul 03.15 WIB dini hari. “Sesampai di lokasi, petugas mendapati adanya satu unit alat berat (excavator) yang sedang beroperasi melakukan aktivitas Peti,” terangnya.

Petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan delapan pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). “Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan, dua pelaku berperan sebagai operator alat berat, satu orang helper, satu pengawas lapangan dan empat lainnya berperan sebagai anak bok,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit alat berat (excavator) PC 210F merk SDLG warna Kuning, dua buah alat dulang emas terbuat dari kayu dan tiga lembar karpet warna hijau terbuat dari plastik. “Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH POCKET SCALE, dan pasir diduga bercampur dengan butiran emas,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. “Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,”tegasnya. Saat ini, kedelapan pelaku sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Muji)

Tags: pasaman barat

Related Posts

Jalur Rawan KIM V Berdarah: Tim URC Polres Pelabuhan Belawan Tembak Begal Sadis Penikam Pengendara
Kriminal

Jalur Rawan KIM V Berdarah: Tim URC Polres Pelabuhan Belawan Tembak Begal Sadis Penikam Pengendara

Agustus 17, 2026
Garis Depan Jaga Samudra: Lewat Operasi Senyap, Kodaeral I dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 400 Koli Balpres Malaysia
Kriminal

Garis Depan Jaga Samudra: Lewat Operasi Senyap, Kodaeral I dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 400 Koli Balpres Malaysia

Agustus 16, 2026
Penggerebekan Senyap di Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Jaringan Pengedar Sabu
Kriminal

Penggerebekan Senyap di Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Jaringan Pengedar Sabu

Agustus 14, 2026
Kepsek SMK Negeri 2 Kutacane Ungkap Fakta Mengapa Melakukan Pemukulan Terhadap Pelapor
Kriminal

Kepsek SMK Negeri 2 Kutacane Ungkap Fakta Mengapa Melakukan Pemukulan Terhadap Pelapor

Agustus 14, 2026
Sinergi Warga dan Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Gugurkan Peredaran Sabu
Kriminal

Sinergi Warga dan Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Gugurkan Peredaran Sabu

Agustus 13, 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku, Buronan Dituntut Menyerah
Kriminal

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku, Buronan Dituntut Menyerah

Agustus 13, 2026
Next Post
Wako Tanjungbalai Hadiri Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Ar-Ridho

Wako Tanjungbalai Hadiri Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Ar-Ridho

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

PKBM di Disdikpora Cianjur Jadi Lahan Subur Bagi Sejumlah Oknum Beratribut Penegak Hukum dan Berlogo Sugih Mukti

Juni 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kurun Waktu 20 Hari, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika, Selamatkan Lebih dari 40 Ribu Jiwa

Kurun Waktu 20 Hari, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika, Selamatkan Lebih dari 40 Ribu Jiwa

Juli 25, 2025
Dukung Program Presiden, Polres dan Pemkab Langkat Bagikan Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Stabat

Dukung Program Presiden, Polres dan Pemkab Langkat Bagikan Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Stabat

Januari 20, 2025
“Kriminalisasi” Pelanggan PDAM Belawan di Balik Denda Belasan Juta

“Kriminalisasi” Pelanggan PDAM Belawan di Balik Denda Belasan Juta

Februari 2, 2026
Turnamen RAP-RAP FC Cup I, PSG Pamela Tekuk PS IJTI Tebing Tinggi dengan Skor 3-2

Turnamen RAP-RAP FC Cup I, PSG Pamela Tekuk PS IJTI Tebing Tinggi dengan Skor 3-2

Juni 2, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Wali Kota Mahyaruddin Sambut Pawai Karnaval HUT RI ke 81
  • ​Merajut Kedaulatan dan Kebersamaan: Polres Pelabuhan Belawan Bersama Nelayan Tradisional KNTI Merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia
  • Gelora Kemerdekaan Mengatap Pangan dan Kesejahteraan Rakyat
  • Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Simalungun Berjalan Khidmat, Disaksikan Ribuan Masyarakat
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In