Medan Labuhan | suaraburuhnasional.com – Menanggapi simpang siur informasi yang beredar di jagat maya, Polsek Medan Labuhan menggelar klarifikasi komprehensif terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan perselisihan keluarga di Desa Manunggal. Langkah ini diambil untuk meluruskan narasi viral yang menyebutkan seorang lansia menjadi tersangka hanya karena mempertahankan pagar rumahnya.
Dalam sesi pemaparan yang digelar pada Kamis (12/2/2026), Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat dan kronologis yang objektif. Tak tanggung-tanggung, kepolisian juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Edi Yunara, guna memberikan tinjauan dari perspektif legalitas.
Insiden yang terjadi pada 19 November 2025 di Jalan Veteran Gang Melur ini bermula dari konflik agraria yang telah menahun. Berdasarkan penjelasan Iptu Hamzar Nodi, peristiwa bermula saat korban berinisial II hendak membersihkan lahan yang selama ini dikelolanya.
”Berdasarkan pantauan CCTV, tersangka berinisial SP langsung keluar rumah saat melihat korban berada di lokasi. Tersangka mengambil balok kayu dan melakukan pengejaran hingga terjadi pemukulan. Meski korban sempat mencoba membela diri, pukulan balok tersebut mengenai lengan kiri korban hingga mengakibatkan patah tulang,” urai Iptu Hamzar.
Fakta medis berupa hasil rontgen rumah sakit memperkuat bukti adanya cidera berat (patah tulang) yang dialami korban II, yang tak lain adalah adik kandung tersangka sendiri. Menariknya, data kepolisian mengungkap bahwa ini bukan kali pertama tersangka SP berurusan dengan hukum. Sejak tahun 2022, SP tercatat telah empat kali dilaporkan atas kasus penganiayaan. Tiga di antaranya berakhir dengan mediasi, sementara satu kasus telah mencapai vonis pengadilan.
Menanggapi perbandingan kasus ini dengan insiden viral lainnya di Sleman, Prof. Dr. Edi Yunara memberikan pandangan yuridis yang tegas. “Perkara ini secara substansi jauh berbeda. Setelah menelaah pemaparan dari penyidik, Bidkum, dan Wassidik Polda Sumut, saya berkesimpulan bahwa unsur pidana dan bukti permulaan sudah sangat mencukupi untuk menaikkan status tersangka dan melimpahkan berkas ke kejaksaan,” tegas Prof. Edi.
Komitmen Transparansi Polres Pelabuhan Belawan
Secara terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta, menegaskan bahwa pihaknya bekerja tanpa intervensi dan mengedepankan asas equality before the law. Terkait laporan balik mengenai pengerusakan pagar yang dilaporkan oleh SP terhadap II pada Desember 2025, pihak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan memastikan laporan tersebut juga sedang diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar: Tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi atau narasi yang belum terverifikasi secara hukum. Menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. (NS)






















