Kamis, April 16, 2026

Izin PBG Perumahan Mewah Berlogo Wallington Diduga Menyimpang

Share

- Advertisement -

 


dLXHLU54O2876Ijyf22opx1wE4BqkuMICmXEo/s320/SAVE_20250715_152536.jpg" width="255" />

 

Medan | suaraburuhnasional.com – Berlogo Wallington, perumahan mewah hanya memakai sepotong kertas sebagai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi, bangunan mewah berlogo Wallington ini izin bangunannya diduga menyimpang tidak sesuai fakta di lapangan yang akan dibangun di Jalan AR Hakim Gang Sukmawati.

Faktanya dari hasil penelusuran awak media suaraburuhnasional.com yang langsung ke lapangan, terlihat yang dibangunan sepotong kertas tertulis nama pemilik Bambang Dediyanto beralamat Jalan STM Suka Jaya Komp Suka Jaya Residence No 6 Medan Johor dengan jumlah unit 18 dua lantai.

Kemudian awak media suaraburuhnasional.com mendatangi seorang pekerja di lokasi, pada Selasa (14/4/2026) sore yang mengatakan kepada awak media suaraburuhnasional.com bahwa Humas bernama Yon Ros/Oyon dan bangunan ini akan dibangun sebanyak 20 unit dua lantai, terangnya.

Lantas awak media suaraburuhnasional.com melalui WhatsApps Humas Yon Ros/Oyon 08*6947* mengatakan bangunan itu izinnya ada. Kuat dugaan Yon Ros/Oyon sebagai pembackup bangunan – bangunan yang menyimpang yang ada di Kota Medan.

Sementara diketahui, dalam pasal 44 UU No, 28 Tahun 2022 tentang bangunan gedung yang berbunyi: “setiap pemilik dan atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan atau persyaratan dan atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang – undang ini dikenai sanksi administratif dan atau sanksi pidana”. (Mal)

Read more

Local News