• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Redaksi by Redaksi
April 30, 2026
in Perburuhan
0
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com — Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

READ ALSO

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober

Tinjau Peserta TIH, Menaker Minta Buktikan Keunggulan Produk

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,”ucapnya.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. (Red/Biro Humas Kemnaker)

Tags: Kemnaker

Related Posts

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober
Perburuhan

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober

Oktober 3, 2026
Tinjau Peserta TIH, Menaker Minta Buktikan Keunggulan Produk
Perburuhan

Tinjau Peserta TIH, Menaker Minta Buktikan Keunggulan Produk

Oktober 2, 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja
Perburuhan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Menjawab Perubahan Dunia Kerja

Oktober 2, 2026
Reformasi Fisik dan Kebijakan Paradigmatik: Prabowo Inisiasi Penyesuaian PTKP Berbasis Inflasi pada 2027
Perburuhan

Reformasi Fisik dan Kebijakan Paradigmatik: Prabowo Inisiasi Penyesuaian PTKP Berbasis Inflasi pada 2027

Oktober 2, 2026
Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri
Perburuhan

Wamenaker: Pelindungan Peserta Jadi Prioritas Pemagangan Luar Negeri

Oktober 2, 2026
Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan
Perburuhan

Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan

Oktober 2, 2026
Next Post
Wakil Bupati Batu Bara Dukung Penguatan SDM dan Sinergi pada Musda V Al-Washliyah

Wakil Bupati Batu Bara Dukung Penguatan SDM dan Sinergi pada Musda V Al-Washliyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

KPPU : Jelang Lebaran, Mayoritas Komoditas Alami Kenaikan Harga, Tetapi Stok Terpantau Aman

KPPU : Jelang Lebaran, Mayoritas Komoditas Alami Kenaikan Harga, Tetapi Stok Terpantau Aman

Maret 28, 2025
Perayaan Ulang Tahun ke-2 APPKD, Pedagang Dairi Tegaskan Dukungan Untuk Paslon Vickner-Wahyu, Siap Perjuangkan Aspirasi Bersama

Perayaan Ulang Tahun ke-2 APPKD, Pedagang Dairi Tegaskan Dukungan Untuk Paslon Vickner-Wahyu, Siap Perjuangkan Aspirasi Bersama

November 4, 2024
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Agustus 17, 2024
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

November 23, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Penghargaan Lomba Kebersihan Sekolah
  • Tidak Miliki Izin, Pemko Tanjungbalai Segel Bangunan di Kawasan Water Front City
  • Wali Kota dan Wawako Upah-Upah Enam Putra Putri Tanjungbalai Lanjutkan Pendidikan ke Universitas Al-Azhar Kairo
  • Polda Sumut Ungkap Puluhan Kasus Curas-Curat, 44 Tersangka Diciduk
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In