• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Redaksi by Redaksi
April 28, 2026
in Perburuhan
0
Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

READ ALSO

Dialektika Upah 2027: Antara Prestasi Daya Beli Buruh dan Arbitrase Regulasi Ketenagakerjaan

MagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Siapkan Diri

Jakarta | suaraburuhnasional.com — Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,”ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya. “Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,”katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU. Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform. “Kebijakann ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,”kata Yassierli. (Red/Biro Humas Kemnaker)

Tags: Kemnaker

Related Posts

Dialektika Upah 2027: Antara Prestasi Daya Beli Buruh dan Arbitrase Regulasi Ketenagakerjaan
Perburuhan

Dialektika Upah 2027: Antara Prestasi Daya Beli Buruh dan Arbitrase Regulasi Ketenagakerjaan

September 21, 2026
MagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Siapkan Diri
Perburuhan

MagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Siapkan Diri

September 21, 2026
Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja
Perburuhan

Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Baru bagi Tenaga Kerja

September 20, 2026
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
Perburuhan

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

September 19, 2026
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Perburuhan

Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

September 19, 2026
Kemnaker Bekali Penyandang Disabilitas Keterampilan Membuat Jus Sehat
Perburuhan

Kemnaker Bekali Penyandang Disabilitas Keterampilan Membuat Jus Sehat

September 19, 2026
Next Post
Pemko dan PA Tanjungbalai Teken MoU

Pemko dan PA Tanjungbalai Teken MoU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3

Juni 24, 2026
Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Satpol-PP Kota Tanjungbalai Gelar Razia Pekat

Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Satpol-PP Kota Tanjungbalai Gelar Razia Pekat

Februari 16, 2026
Forkopimda Dairi Gelar Rapat Bahas Dinamika Parbuluan 6, Penertiban Klub Malam, dan Tuntutan Warga Terhadap PLN

Forkopimda Dairi Gelar Rapat Bahas Dinamika Parbuluan 6, Penertiban Klub Malam, dan Tuntutan Warga Terhadap PLN

September 14, 2025
Plh Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan FKM UINSU

Plh Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan FKM UINSU

Mei 25, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Dialektika Upah 2027: Antara Prestasi Daya Beli Buruh dan Arbitrase Regulasi Ketenagakerjaan
  • MagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Siapkan Diri
  • Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Potensi Agresi Massal Jejaring Genk Motor
  • Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In