Pematang Siantar | suaraburuhnasional.com – Keheningan Kamis (18/6/2026) dini hari pecah seketika menjadi kepanikan masal. Saat sebagian besar warga masih terlelap dalam buaian malam, Pasar Parluasan yang selama ini berdiri kokoh sebagai salah satu urat nadi utama perekonomian di Kota Pematang Siantar luluh lantak diamuk si jago merah. Kobaran api membubung tinggi ke angkasa, melahap ratusan lapak tanpa ampun, dan menyisakan abu serta puing-puing nestapa bagi para pedagang yang bergantung hidup di sana.
Sebagaimana terekam dalam dokumentasi lapangan pada berkas image.png, langit malam Pematang Siantar seketika berubah menjadi jingga membara yang mencekam. Kobaran api raksasa melahap area belakang Lor 1, sementara di bagian depan, bangunan-bangunan ruko bertingkat terkepung oleh asap tebal dan hawa panas yang ekstrem. Di bawah bayang-bayang kobaran tersebut, tampak armada pemadam kebakaran berjuang keras di tengah kegelapan dan kesemrawutan area pasar yang padat.
Bencana yang diduga kuat dipicu oleh hubungan arus pendek (korsleting) listrik ini diperkirakan menelan kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah. Namun, di balik angka-angka kerugian yang fantastis tersebut, kebakaran ini sejatinya menguak sebuah luka lama yang jauh lebih mendasar dan sistemik: sengkarut tata ruang kota serta lemahnya mitigasi bencana pada fasilitas publik.
Sifat bangunan pasar yang semi-permanen dan dipenuhi barang dagangan mudah terbakar membuat api menjalar dengan kecepatan eksponensial. Ketika armada Pemadam Kebakaran (Damkar) tiba di lokasi dengan sirene yang meraung-raung memecah malam, sebuah dinding pembatas tak kasatmata justru menghadang laju mereka. Bukan tembok beton, melainkan padatnya lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur secara liar hingga memakan badan jalan di sepanjang area pasar.
Mobil-mobil penyelamat berukuran besar itu terjebak dalam labirin kesemrawutan kota. Akses jalan yang menyempit drastis membuat petugas Damkar harus berjuang ekstra keras bahkan bertaruh waktu hanya untuk menjangkau titik api. Setiap menit yang terbuang karena hambatan ruang ini harus dibayar mahal dengan ludesnya kios-kios pedagang yang sebenarnya masih bisa diselamatkan.
”Kami berkejaran dengan waktu, tetapi ruang gerak kami lumpuh total di lapangan. Jika jalur utama dan area sekitar pasar steril dari pembiaran lapak, api seharusnya bisa dilokalisir lebih cepat sebelum dampaknya sekatastropik ini,”keluh salah seorang petugas Damkar di lapangan, menyuarakan rasa frustrasinya yang mendalam.
Pasca-bencana, gelombang kekecewaan dan kemarahan publik langsung menyeruak ke permukaan. Menariknya, di tengah pusaran emosi warga yang memuncak, sempat terjadi bias opini di lini masa media sosial, di mana sebagian masyarakat melayangkan kritik tajam yang salah alamat kepada Wali Kota Medan.
Untuk menjamin kejernihan informasi dan mendudukan perkara pada porsinya, perlu ditegaskan secara geografis dan administratif bahwa Pasar Parluasan berada penuh di bawah yurisdiksi Pemerintah Kota Pematang Siantar, bukan Kota Medan.
Kendati terjadi disorientasi sasaran kritik oleh sebagian kalangan, esensi dari kegelisahan publik tersebut memiliki substansi yang sangat valid. Tragedi ini dipandang telanjang sebagai bentuk kegagalan mitigasi dan kelalaian dari Pemerintah Kota Pematang Siantar. Kebijakan penertiban PKL yang selama ini dinilai publik hanya bersifat reaktif, seremonial, dan hangat-hangat tahi ayam, terbukti gagap total ketika dihadapkan pada situasi darurat yang sesungguhnya. Pembiaran pelanggaran ruang publik selama puluhan tahun kini harus dibayar dengan harga yang teramat mahal.
Hingga fajar menyingsing, kepulan asap tipis masih membubung dari puing-puing Parluasan yang menghitam. Sementara tim penegak hukum mulai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan penyebab valid kebakaran, ratusan pedagang kini hanya bisa berdiri terpaku, menatap kosong ke arah ruang penghidupan mereka yang telah rata dengan tanah. Kebakaran Pasar Parluasan bukan sekadar musibah akibat kelistrikan; ini adalah sebuah refleksi sosiologis, ekses dari pembiaran, dan rapor merah manajerial tentang bagaimana sebuah pemerintah daerah memperlakukan ruang publiknya.
Peristiwa ini mengirimkan pesan pembelajaran yang sangat benderang, sekaligus tamparan keras bagi seluruh pemangku kebijakan di Sumatra Utara.
Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Kota Pematang Siantar. Masyarakat luas tidak hanya menanti kompensasi darurat yang bersifat sementara atau pembangunan kembali lapak yang terbakar. Lebih dari itu, publik menuntut sebuah komitmen politik yang berani dan radikal: menata ulang pasar secara humanis, menegakkan regulasi tata ruang tanpa pandang bulu, dan memastikan bahwa aspek keselamatan nyawa manusia tidak akan pernah lagi dikorbankan demi sebuah pembiaran atas nama perputaran roda ekonomi. (Liputan : Nelson Siregar)


