23.9 C
Munich
Kamis, Juli 2, 2026

Dihentikan Polres Aceh Barat, Kasus Dugaan Penipuan FR Ternyata Masalah Wanprestasi

Must read

 

​Aceh Barat | suaraburuhnasional.com – Keputusan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemerasan dinilai sebagai langkah yang tepat dan profesional. Keputusan tersebut dianggap telah memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari adanya upaya kriminalisasi.

​Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum Terlapor, Ishak, S.H., M.H., guna menyikapi protes dari pihak Pelapor terkait penghentian kasus yang melibatkan pelapor dengan inisial FR, TJ, dan JS. Ishak menyebutkan bahwa perkara ini murni melibatkan individu masyarakat, bukan entitas korporasi atau instansi pemerintah.

​Menurut Ishak, keputusan penyidik diambil setelah melalui rangkaian penyelidikan yang komprehensif, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik juga telah memeriksa para pelapor, terlapor, saksi-saksi, menguji alat bukti surat, serta meminta keterangan dari Ahli Hukum Pidana.

Duduk Perkara Hasil Penyidikan

​Berdasarkan hasil pembuktian penyidik, Ishak membeberkan fakta hukum dari masing-masing laporan: ​Laporan FR: Hubungan hukum yang terjadi berawal dari perjanjian kerja sama penanaman modal usaha secara sukarela dan tertulis. FR diketahui sempat menerima pembagian keuntungan selama beberapa bulan sebelum operasional berhenti. Kasus ini dinilai murni merupakan perkara perdata berupa cedera janji (wanprestasi), bukan tindak pidana.

​Laporan TJ: Pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan (BPKB) yang dipersoalkan karena masih tercatat atas nama orang lain. Tidak ditemukan pula bukti perjanjian atau kuitansi pengalihan hak, sehingga unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan tidak terpenuhi.

Laporan JS: Terkait aduan dugaan pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 KUHP), penyidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai adanya unsur paksaan atau kekerasan. Penyerahan unit roda empat yang dipermasalahkan terbukti didasarkan pada berita acara serah terima sebagai jaminan utang-piutang atas kesepakatan bersama.

​Pertanyakan Legalitas Kuasa Hukum Pelapor

​Selain menjelaskan substansi perkara, Ishak juga mempertanyakan legalitas (legal standing) dari oknum kuasa hukum pelapor, khususnya yang berinisial D dan R. Pihaknya menduga oknum tersebut bertindak tanpa pembekalan ilmu hukum yang memadai maupun kepemilikan kartu pengacara resmi.

​”Kami sangat menyayangkan jika ada masyarakat pencari keadilan yang justru mendapatkan pemahaman hukum keliru dari pihak yang tidak memiliki legalitas mandiri sesuai undang-undang,” ujar Ishak.

Dorong Jalur Praperadilan

​Sebagai langkah penyelesaian yang sah, Ishak meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Jika pihak pelapor merasa tidak puas dengan diterbitkannya SP3 oleh Polres Aceh Barat, mereka disarankan untuk menempuh jalur konstitusional yang tersedia. ​”Silakan tempuh jalur praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya, Kamis (2/7/2026).

​Di akhir penjelasannya, ia juga meminta Polda Aceh beserta jajaran Polres Aceh Barat untuk lebih selektif dan ketat dalam memeriksa legalitas formil seperti Surat Kuasa Khusus dan kartu advokat bagi setiap pendamping hukum, baik dari lembaga bantuan hukum (LBH/YLBH) maupun mandiri, sebelum diizinkan memasuki ruang pemeriksaan demi menjaga integritas penegakan hukum. (Andre)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article