• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

DPRK Aceh Tamiang Siap Fasilitasi RDP Sengketa Buruh dengan PT PP Patisari Group

Redaksi by Redaksi
Juli 29, 2026
in Perburuhan
0
DPRK Aceh Tamiang Siap Fasilitasi RDP Sengketa Buruh dengan PT PP Patisari Group
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Aceh Tamiang | suaraburuhnasional.com – Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tamiang menangani secara profesional dan objektif sengketa hubungan industrial yang melibatkan lima pekerja perempuan dengan PT PP Patisari Group dan Koperasi Syariah Serba Usaha (KSU) WASSALAM.

READ ALSO

Terima Audiensi FSPGI, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Ketenagakerjaan di PT Epson

Wamenaker Tekankan Pentingnya Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda

​Pernyataan tersebut disampaikan setelah Fadlon menerima pengaduan secara lisan dari Ketua DPC K-SARBUMUSI Kabupaten Aceh Tamiang terkait persoalan yang dihadapi para pekerja. Menurutnya, laporan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja yang saat ini masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.

​”Saya sudah menerima penyampaian secara lisan dari Ketua DPC K-SARBUMUSI Aceh Tamiang mengenai persoalan ini. Karena itu, saya berharap seluruh proses penyelesaiannya dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fadlon kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

​Sengketa tersebut kini masih berproses di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tamiang setelah mediasi yang digelar pada 23 Juli 2026 belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

​Lima pekerja yang mengajukan perselisihan terdiri atas Sumarni, Poniyem, Legiani, Indri Ani, dan Sri Damayanti. Dari kelima pekerja tersebut, Sumarni, Poniyem, dan Legiani tercatat telah bekerja sejak tahun 1996, sedangkan Indri Ani dan Sri Damayanti memiliki masa kerja kurang dari 10 tahun.

​Para pekerja mengaku selama bertahun-tahun menjalankan pekerjaan perawatan tanaman di lingkungan PT PP Patisari Group sebelum kemudian dialihkan ke Koperasi Syariah Serba Usaha (KSU) WASSALAM pada tahun 2017. Mereka mempersoalkan pengakuan masa kerja masing-masing setelah hubungan kerja berakhir pada Januari 2025.

​Menurut Fadlon, penyelesaian perkara tersebut tidak cukup hanya melihat besaran kompensasi yang diterima pekerja, tetapi juga harus diawali dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap status hubungan kerja masing-masing pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​”Apabila benar terdapat pekerja yang telah mengabdi sejak tahun 1996 dan ada pula pekerja lainnya dengan masa kerja yang berbeda, maka seluruh fakta hubungan kerja masing-masing harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai ada hak normatif pekerja yang terabaikan hanya karena perubahan administrasi hubungan kerja. Saya berharap Dinas Ketenagakerjaan Aceh Tamiang menjalankan fungsi mediasi dan pengawasannya secara profesional sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” tuturnya.

​Politisi Partai Aceh tersebut menegaskan, DPRK Aceh Tamiang berkepentingan memastikan iklim investasi di daerah tetap kondusif. Namun, di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan juga harus menjadi perhatian seluruh perusahaan.

​”Perusahaan membutuhkan kepastian hukum agar iklim investasi tetap terjaga, sementara pekerja juga berhak memperoleh perlindungan atas hak-hak normatifnya. Kedua kepentingan tersebut harus berjalan beriringan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

​Fadlon juga menyatakan DPRK Aceh Tamiang siap menjalankan fungsi pengawasan apabila persoalan tersebut nantinya diminta untuk difasilitasi melalui lembaga legislatif.

​”Apabila nanti ada permohonan resmi dari para pekerja atau serikat pekerja kepada DPRK Aceh Tamiang, tentu akan kami pelajari sesuai mekanisme yang berlaku. Jika memenuhi ketentuan, kami dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan, maupun serikat pekerja. Tujuannya agar persoalan ini dapat dikawal secara terbuka, objektif, dan menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

​Sementara itu, pihak manajemen PT PP Patisari Group maupun Koperasi Syariah Serba Usaha (KSU) WASSALAM saat berita ini diturunkan masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan tanggapan berimbang terkait status hubungan kerja dan tuntutan hak-hak normatif yang diajukan oleh kelima pekerja tersebut.

​Saat ini, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sendiri masih berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tamiang. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui penerbitan Anjuran Tertulis oleh Mediator Hubungan Industrial sebagai dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (Andre)

Tags: Aceh Tamiang

Related Posts

Terima Audiensi FSPGI, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Ketenagakerjaan di PT Epson
Perburuhan

Terima Audiensi FSPGI, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Ketenagakerjaan di PT Epson

Oktober 29, 2026
Wamenaker Tekankan Pentingnya Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda
Perburuhan

Wamenaker Tekankan Pentingnya Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda

Oktober 28, 2026
Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030
Perburuhan

Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030

Oktober 28, 2026
Kemnaker Verifikasi Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober
Perburuhan

Kemnaker Verifikasi Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober

Oktober 28, 2026
Kemnaker Buka InaSkills 2026, Siapkan SDM Unggul ke Kancah Internasional
Perburuhan

Kemnaker Buka InaSkills 2026, Siapkan SDM Unggul ke Kancah Internasional

Oktober 28, 2026
Kemnaker Gelar Anugerah Tata Kelola Informasi Publik 2026
Perburuhan

Kemnaker Gelar Anugerah Tata Kelola Informasi Publik 2026

Oktober 27, 2026
Next Post
Jaga Integritas Lembaga, Rutan Kelas IIB Sidikalang Tegaskan Tuduhan Pemerasan Tidak Berdasar

Jaga Integritas Lembaga, Rutan Kelas IIB Sidikalang Tegaskan Tuduhan Pemerasan Tidak Berdasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Mewakili Pj Bupati Langkat, Sekda Amril Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 

Mewakili Pj Bupati Langkat, Sekda Amril Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 

Mei 4, 2024
Polisi Bertindak Cepat, 4 Pelaku Genk Motor Diamankan

Polisi Bertindak Cepat, 4 Pelaku Genk Motor Diamankan

Januari 26, 2025
Wawako Tanjungbalai Bersama Satgas Tinjau Dua Dapur SPPG

Wawako Tanjungbalai Bersama Satgas Tinjau Dua Dapur SPPG

Mei 7, 2026
Operasi Keselamatan Toba 2025 Berakhir, Polda Sumut Catat Ribuan Pelanggaran dan Berbagai Upaya Keselamatan Lalu Lintas

Operasi Keselamatan Toba 2025 Berakhir, Polda Sumut Catat Ribuan Pelanggaran dan Berbagai Upaya Keselamatan Lalu Lintas

Februari 24, 2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Anatomi Konflik Agraria di Labuhan Deli: Ketika Rasionalitas Hukum Beradu dengan Eskalasi Psikologi Massa
  • Air Minum Sehat Gratis, Upaya PT Socfindo Seumanyam Menjaga Kualitas Hidup Pekerja
  • Terima Audiensi FSPGI, Kemnaker Tindaklanjuti Aduan Ketenagakerjaan di PT Epson
  • Optimalkan Pertukaran Informasi dan Penguatan Komunikasi Institusional, Dandenpom I/5 Medan Laksanakan Kunker ke Mako Subdenpom I/5-1 Belawan, Kejari Belawan dan Mapolres Pelabuhan Belawan
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In