• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan Beberkan Motif dan Kronologi Kasus Penganiayaan Maut di Tanah Pinem

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2026
in Kriminal
0
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan Beberkan Motif dan Kronologi Kasus Penganiayaan Maut di Tanah Pinem
82
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Dairi | suaraburuhnasional.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi menetapkan seorang pria berinisial CT (51), pemilik sebuah kafe di Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

READ ALSO

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Jaringan Perjudian Togel di Martubung

Cegah Sabu Beredar, Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Dairi atas laporan yang diterima pada 4 Agustus 2026. Kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban diketahui berinisial KG (42), seorang petani yang berdomisili di Desa Lau Gunung, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menggelar konferensi pers di Mapolres Dairi, Kamis (6/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan kronologi kejadian, perkembangan hasil penyidikan, penetapan tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.

Kapolres menegaskan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Dairi dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak berkembang berbagai spekulasi maupun informasi yang menyesatkan terkait perkara tersebut.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula pada Senin malam, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban datang ke kafe milik tersangka bersama seorang saksi dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Beberapa jam kemudian, saksi meninggalkan lokasi lebih dahulu. Sekitar pukul 01.30 WIB pada Selasa dini hari, ketika kafe hendak tutup, seorang pelayan meminta korban untuk menyelesaikan pembayaran minuman. Namun korban yang diduga sudah dalam keadaan mabuk berat tidak memberikan tanggapan.

Pelayan kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada tersangka CT. Tersangka lantas menghampiri korban dan meminta agar pembayaran segera diselesaikan. Permintaan itu justru memicu adu mulut. Korban disebut menolak membayar dan mengeluarkan kata-kata kasar yang memancing emosi tersangka.

Perselisihan kemudian berlanjut ke luar kafe. Menurut hasil penyidikan, korban sempat menarik kerah baju tersangka dan mendorongnya. Tersangka yang emosi kemudian diduga melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah, dada, perut, dan bagian tubuh korban hingga korban terjatuh ke tanah.

Meski sempat berusaha dilerai oleh istrinya, tersangka diduga tetap melanjutkan penganiayaan terhadap korban. Setelah korban tidak lagi melakukan perlawanan, tersangka kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sebuah tempat singgah (mess). Di lokasi tersebut, tersangka membangunkan dua orang penghuni mess dan meminta agar korban diizinkan beristirahat karena dianggap hanya dalam kondisi mabuk.

Korban kemudian ditidurkan di atas tikar sebelum tersangka meninggalkan lokasi dan kembali ke kafenya. Keesokan paginya, sekitar pukul 08.00 WIB, istri tersangka memberitahukan bahwa lokasi tempat korban ditinggalkan telah ramai karena ditemukan seorang pria meninggal dunia.

Mendengar informasi tersebut, tersangka bersiap mendatangi kantor polisi untuk memberikan keterangan. Namun sebelum tiba, ia dipanggil personel Polsek Tanah Pinem dan dibawa ke Satreskrim Polres Dairi untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga motif kejadian dipicu persoalan pembayaran minuman di kafe milik tersangka.

Korban disebut kerap mengonsumsi minuman di kafe tersebut, namun sering kali hanya membayar sebagian dari total tagihan, bahkan terkadang tidak melunasi pesanan. Selain itu, korban juga disebut beberapa kali membuat keributan di lokasi usaha milik tersangka.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Dairi. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dairi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan setiap tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara transparan hingga proses persidangan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Clara)

Tags: Dairi

Related Posts

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Jaringan Perjudian Togel di Martubung
Kriminal

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Jaringan Perjudian Togel di Martubung

September 5, 2026
Cegah Sabu Beredar, Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu
Kriminal

Cegah Sabu Beredar, Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

September 5, 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Jaringan Violent Crime, Bekuk Agresor Utama Attempted Robbery
Kriminal

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Jaringan Violent Crime, Bekuk Agresor Utama Attempted Robbery

September 4, 2026
Tiga Korban di Aceh, Kaltim dan Jatim Terjerat Scam Deposit, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
Kriminal

Tiga Korban di Aceh, Kaltim dan Jatim Terjerat Scam Deposit, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku

September 4, 2026
Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok
Kriminal

Polda Sumut Ungkap Modus Konten Pornografi Lewat Siaran Langsung TikTok

September 3, 2026
Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan
Kriminal

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan

September 3, 2026
Next Post
Buka Kampanye Germas Dalam ISPS 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penurunan Stunting

Buka Kampanye Germas Dalam ISPS 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Penurunan Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

Rakorpem di Kecamatan TB Utara Dipimpin Wali Kota Tanjungbalai

Rakorpem di Kecamatan TB Utara Dipimpin Wali Kota Tanjungbalai

Februari 12, 2026
Gema Ringdom Fight dan Deklarasi Medan sebagai Kiblat Baru Olahraga Kehormatan

Gema Ringdom Fight dan Deklarasi Medan sebagai Kiblat Baru Olahraga Kehormatan

November 24, 2025
Aksi Solidaritas GODAMS di Polda Sumut Berjalan Damai, Kapolda Sampaikan Duka dan Harapan Persatuan

Aksi Solidaritas GODAMS di Polda Sumut Berjalan Damai, Kapolda Sampaikan Duka dan Harapan Persatuan

September 1, 2025
Berkat Bupati Tapsel, Bocah Korban Pohon Tumbang di Sipirok Kini Dirawat di Medan

Berkat Bupati Tapsel, Bocah Korban Pohon Tumbang di Sipirok Kini Dirawat di Medan

Mei 26, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Tudingan Perjudian di Tigalingga dan Tanah Pinem Dibantah, Klarifikasi Tuduhan Judi dan Galian C, Pihak Terkait Soroti Akurasi Berita
  • LBH PBI Berhasil Perjuangkan Hak Mantan Pekerja PT Mulia Abadi
  • Anggota DPRD Medan Dorong Wali Kota Gratiskan Ongkos Pelajar Naik Angkot
  • Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Jaringan Perjudian Togel di Martubung
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In