Dairi | suaraburuhnasional.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfriansyah Ujung, ST, melaksanakan sosialisasi rancangan peraturan perundang-undangan daerah terkait pengelolaan dan pemanfaatan hutan sosial di Desa Lae Luhung, Kabupaten Dairi, Selasa (25/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang terbuka Desa Lae Luhung tersebut merupakan bagian dari agenda reses anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Sosialisasi diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, serta unsur pemerintah kecamatan.
Turut hadir Kepala Desa Lae Luhung, Josep Jamitta Siringo-Ringo, tokoh agama Pendeta Maskot Manik, serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Lae Luhung.
Dalam kegiatan tersebut, Alfriansyah Ujung menyampaikan sosialisasi mengenai rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan sosial. Materi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami tata kelola kawasan hutan sosial serta peluang pemanfaatannya secara tepat, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sosialisasi regulasi, kegiatan reses juga dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan di Desa Lae Luhung. Sejumlah persoalan infrastruktur dan kebutuhan dasar masyarakat turut disampaikan kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan peningkatan jaringan kelistrikan, khususnya penambahan daya listrik tegangan rendah dan penggunaan tiang listrik di Dusun VII Lae Legom III sepanjang kurang lebih 1.500 meter.
Masyarakat juga mengusulkan pengadaan tower di Desa Lae Luhung guna mendukung kebutuhan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat. Selain persoalan infrastruktur, masyarakat turut menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan lainnya, termasuk persoalan yang berkaitan dengan migas dan kelangkaan pertalite yang dirasakan masyarakat Desa Lae Luhung.
Kegiatan tersebut menghadirkan Henry Savandy Habeahan, ST sebagai narasumber, Sastra Lingga, SH sebagai moderator, dan Yulisa Fauziyah Sagala, S.Pd sebagai protokol. Melalui kegiatan reses tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai rancangan peraturan daerah, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan dan kebutuhan pembangunan di daerah mereka.
Alfriansyah Ujung diharapkan dapat membawa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Lae Luhung dalam pembahasan maupun koordinasi pembangunan di tingkat Provinsi Sumatera Utara, sehingga berbagai kebutuhan masyarakat dapat memperoleh perhatian sesuai kewenangan dan kemampuan pemerintah.
Kegiatan sosialisasi dan penyerapan aspirasi tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan mendapat partisipasi aktif dari masyarakat yang hadir. (Clara Siahaan)















