Belawan | suaraburuhnasional.com – Fenomena asymmetric information dan indikasi moral hazard yang merintangi efektivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kini berada pada titik krusial. Berdasarkan penelusuran investigatif yang dilakukan oleh tim media di lapangan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Salam, Belawan, disinyalir kuat menjadi episentrum asymmetric trading serta praktik penyelewengan komoditas BBM bersubsidi yang melibatkan jejaring spekulan ilegal dan oknum pengelola SPBU, Selasa (15/9/2026).
Komoditas BBM bersubsidi yang secara yuridis-normatif dialokasikan sebagai safety net untuk menopang ketahanan ekonomi nelayan tradisional serta masyarakat pesisir, diduga kuat mengalami misallocation of resources secara terstruktur dan masif. Modus operandi dijalankan dengan mengeksploitasi alibi kebutuhan nelayan sebagai cover story, untuk kemudian menyerap kuota subsidi dan mendistribusikannya kembali ke sektor industri komersial melalui black market demi mengejar margin profit abnormal.
Menanggapi distorsi pasar dan manipulasi kuota subsidi yang kian memprihatinkan ini, seorang pengamat kebijakan publik BM yang dikenal memiliki kedekatan dengan pimpinan nasional (RI 1) memberikan analisis kritis dan eksplisit saat ditemui di kediamannya di kawasan Marelan.
Dirinya mengutuk keras eksploitasi hak masyarakat pesisir tersebut dan mendesak regulator serta aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengambil tindakan extraordinary, berupa pencabutan izin usaha dan penutupan total operasional SPBU Kampung Salam.
”Komersialisasi BBM bersubsidi ini merupakan kualifikasi kejahatan ekonomi terstruktur yang mengancam economic security nasional. Menjadikan kebutuhan nelayan kecil sebagai tameng manipulasi kuota adalah tindakan yang secara nyata mencederai asas keadilan distributif, memicu fiscal drag pada anggaran negara, serta merusak tatanan sosial-ekonomi masyarakat pesisir,” tegas pengamat BM.
Konstruksi Hukum dan Jerat Pidana Bagi Pengusaha SPBU serta Sindikat Mafia
Secara dogmatika hukum pidana dan tata kelola migas, praktik manipulasi niaga, pengangkutan, hingga fasilitas penampungan BBM bersubsidi tanpa izin sah dapat dijerat menggunakan konstruksi hukum berlapis, baik terhadap oknum pengusaha SPBU maupun aktor mafia yang terlibat: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Mengancam setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda material paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas: Menjerat setiap bentuk kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa Legalitas Izin Usaha Niaga yang sah. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengenakan sanksi pidana bagi oknum pengelola atau pemilik SPBU yang secara sengaja memberi bantuan, sarana, atau kesempatan dalam terjadinya tindak pidana kejahatan BBM bersubsidi. Pasal 480 KUHP (Penadahan): Menjerat setiap entitas korporasi atau individu industri yang membeli, menampung, serta memanfaatkan BBM bersubsidi hasil kejahatan niaga ilegal.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM: Menjadi rujukan regulatif atas pelanggaran sistemik terhadap klasifikasi konsumen pengguna yang berhak menerima subsidi.
Desakan pembekuan operasional SPBU Kampung Salam ini diharapkan menjadi instrumen deterrence effect (efek jera) yang konkret dan tegas. Masyarakat luas beserta elemen kontrol sosial mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, serta jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan audit forensik, menyita seluruh instrumen kejahatan, serta menyeret seluruh oknum pengusaha dan mafia ke meja hijau demi menjaga kedaulatan fiskal negara dan melindungi hak-hak nelayan tradisional. (Liputan : Nelson Siregar)















