• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Selasa, September 15, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Redaksi by Redaksi
September 15, 2026
in Perburuhan
0
Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta | suaraburuhnasional.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.

READ ALSO

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja, termasuk bagi PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

Dalam pengaturannya, PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

UU PPRT juga mengatur sejumlah hak dan kewajiban para pihak, antara lain terkait waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Untuk penyelesaian perselisihan, UU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara PRT dan pemberi kerja. Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng. (red/Biro Humas Kemnaker)

Tags: Kemnaker

Related Posts

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR
Perburuhan

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

September 15, 2026
Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka
Perburuhan

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

September 14, 2026
Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja
Perburuhan

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

September 14, 2026
Seperempat Abad Mengabdi, 183 Karyawan Socfindo Terima Penghargaan Jubilaris
Perburuhan

Seperempat Abad Mengabdi, 183 Karyawan Socfindo Terima Penghargaan Jubilaris

September 13, 2026
Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas
Perburuhan

Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

September 12, 2026
MagangHub Batch 2 Angkatan II Masuki Tahap Seleksi, Hasil Diumumkan 18 September
Perburuhan

MagangHub Batch 2 Angkatan II Masuki Tahap Seleksi, Hasil Diumumkan 18 September

September 11, 2026
Next Post
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Gelar Rapat Evaluasi Pemberian Advokasi Hukum Dalam Permasalahan Pengelolaan Anggaran

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Gelar Rapat Evaluasi Pemberian Advokasi Hukum Dalam Permasalahan Pengelolaan Anggaran

Februari 26, 2025
Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025

Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025

Juli 6, 2025
Bupati Tapsel Lakukan Pertemuan dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

Bupati Tapsel Lakukan Pertemuan dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

September 13, 2025
Polda Sumut Gelar Rapat Koordinasi Pastikan Debat Ketiga Pilgubsu Berjalan Tertib

Polda Sumut Gelar Rapat Koordinasi Pastikan Debat Ketiga Pilgubsu Berjalan Tertib

November 10, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Wabup Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan KUPA – PPAS
  • Camel Petir Silaturahmi dengan DPAC PKB se Kabupaten Asahan, Perkuat Soliditas Menuju Pemilu Mendatang
  • Ahli Pidana Dr Edi Yunara: Tidak Setiap Pemberian Uang Dapat Dikategorikan sebagai Suap
  • Wawako Fadly Abdina Buka CFD dan Senam Bersama
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In