Medan | suaraburuhnasional.com – Anomali hukum yang secara fundamental mencederai sense of justice (rasa keadilan) publik kembali tersaji di wilayah hukum Sumatera Utara. Di tengah preseden duka atas tragedi pembunuhan berencana terhadap Ryan Alamsyah (25) sopir taksi online yang jasadnya ditemukan secara tragis di areal perkebunan tebu Desa Bulu Cina, Hamparan Perak seorang figur sentral justru melenggang bebas tanpa jerat peradilan.
Adalah oknum berinisial RK alias Pipit, terduga penadah kendaraan hasil tindak kejahatan mematikan yang juga diduga disinyalir kuat sebagai pengelola operasional perjudian tembak ikan di kawasan Belawan, dikabarkan telah kembali beraktivitas secara normal sejak Jumat (4/9/2026).
Langkah diskresi Aparat Penegak Hukum (APH) yang memilih mengembalikan kebebasan kepada terduga penadah barang bukti vital ini memicu gelombang skeptisisme publik serta mengindikasikan adanya degradasi penegakan hukum secara terstruktur.
Secara doktrinal yuridis, perbuatan menguasai, menampung, atau mentransaksikan aset hasil tindak kejahatan yang merenggut nyawa manusia tidak dapat terisolasi sebagai pelanggaran minor. Tindakan RK alias Pipit secara eksplisit memenuhi kualifikasi materiil Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan (heling), dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Lebih substansial, objek kendaraan milik korban merupakan barang bukti utama (corpus delicti) yang melekat erat pada tindak pidana primer: Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) dan Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian (Pasal 365 ayat 4 KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, keterlibatan terduga dalam aktivitas perjudian ilegal secara kumulatif melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP.
Pembebasan terduga penadah di tengah fase krusial penyidikan mencerminkan kerentanan analisis kriminologis APH. Keputusan melepaskan figur kunci ini berpotensi memicu timbulnya obstruction of justice (penghalangan proses peradilan berdasarkan Pasal 221 KUHP) serta merusak integritas rantai pembuktian (chain of custody) saat perkara ini bergulir di peradilan formal.
Tindakan APH yang melonggarkan jerat hukum terhadap figur kontroversial ini melahirkan disonansi kognitif yang tajam di tengah masyarakat. Ketika kejahatan ekstraordinari membutuhkan ketegasan penegakan hukum, otoritas terkait justru memperlihatkan kompromi prosedural yang mencederai akal sehat publik.
Asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) yang dijamin eksplisit dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 terancam terdegradasi menjadi sekadar jargon normatif akibat dugaan hadirnya legal privilege (keistimewaan hukum) berbasis kapital.
Desakan Pengamat dan Sorotan terhadap Asta Cita
Kritik destruktif terhadap kinerja APH juga datang dari pengamat publik sekaligus tokoh yang dikenal dekat dengan lingkar RI 1, BM. Saat ditemui awak media di kediamannya di kawasan Marelan pada Minggu (6/9/2026) sore, ia memberikan aksentuasi keras terhadap diskresi transaksional yang diduga terjadi.
”Hukum jangan pernah dipermainkan. APH harus bertindak tegas dan komit terhadap Asta Cita Program Presiden Prabowo Subianto: hukum wajib tegak lurus, tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas! Jangan sampai hukum didagangkan, apalagi Pipit ini disinyalir sebagai ‘Ratu Judi’ tembak ikan di Belawan yang bertransaksi langsung dengan komplotan pembunuh sopir taksi online. Ini adalah preseden buruk yang meruntuhkan marwah hukum. Tangkap dan seret Pipit sesuai regulasi hukum yang berlaku di Republik ini. Jangan biarkan public trust terhadap institusi Polri tergerus total hanya demi melindungi oknum tertentu,” tegasnya.
Hingga warta ini dipublikasikan, pihak Subdit III Jatanras maupun Bidang Humas Polda Sumatera Utara belum memberikan eksplanasi resmi mengenai rasionalisasi pertimbangan hukum di balik bebasnya RK alias Pipit. Ketidaktransparanan ini mendesak hadirnya pengawasan eksternal secara komprehensif dari Divisi Propam Polri serta Kompolnas guna melakukan audit investigatif mendalam atas dugaan malpraktik penegakan hukum ini. (Nelson Siregar/red)
















