Tebing Tinggi | suaraburuhnasional.com –
Praktisi Hukum Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.M. memberikan penguatan sekaligus pencerahan tentang hukum kepada Bidang Hukum Pemko Tebing Tinggi dan jajarannya,pada hari Jumat di Aula Ruang Dahlia Lantai Tiga Balaikota Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, Jumat (18/9/2026).
Acara ini dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemko Tebing Tinggi M. Ilham, S.H. dan jajarannya, dengan tekun dan penuh semangat mendengar pencerahan penguatan terkait dengan aturan hukum di dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN Pemko Tebing Tinggi.
M. Ilham, S.H. selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemko Tebing Tinggi, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa hari ini adalah pendalaman atau penguatan terhadap peran tugas dan fungsi pada bagian hukum dalam menjawab berbagai persoalan dan dalam rangka peningkatan Bidang hukum dan Pelayanan Publik tentunya.
Menurut M Ilham SH bahwa peserta acara ini adalah semua staf dari bagian hukum sekretariat Pemko Tebing Tinggi, semua kami sangat merespon dengan baik atas artikulasi paparan yang di sampaikan oleh Pahala Sitorus, SH, MH, MM yang mengarah kepada substansi hukum terkait dengan tugas tugas kami sebagai abdi negara. Kami berharap melalui acara ini bisa meningkatkan kompetensi dari seluruh SDM dari bagian hukum,” ujar Kabag Hukum.
Praktisi Hukum Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. kepada awak media mengatakan, bahwa kehadirannya di Aula Ruang Dahlia Lantai Tiga ini adalah memberi penguatan terhadap fungsi peran tugas dari bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi supaya seluruh jajaran yang ada di Bagian Hukum ini dapat menyikapi dan bertugas secara maksimal dengan kondisi Kota Tebing Tinggi yang terkini, karena masih banyak aturan-aturan dan peraturan yang digunakan oleh jajaran Pemerintah Kota ini menggunakan aturan yang sudah lama yang saat ini tidak lagi sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan.
Selanjutnya Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. memberi contoh, menurutnya pada saat ini sedang ada dipermasalahkan terkait dengan peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2019 tentang tatacara atau syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan,di dalam persyaratan itu diharapkan ada revisi yang isinya sesuai dengan kebutuhan saat ini, antara lain syarat menjadi Kepling itu di buat peraturannya ada tenggang waktu diberikan kepada masyarakat untuk masa sanggah, jadi kalau Kepling itu sudah diterima oleh panitia musyawarah dan diumumkan di masyarakat lingkungan, masyarakat di beri waktu untuk menyanggah bahwa calon ini memenuhi syarat atau tidak, tetapi harus ada bukti data dukungan yang juga diawasi oleh pengawas pemilihan yang menegur jika ada kesalahan.
Produk pemilihan Kepling itu tidak di permasalahkan lagi nanti, karena peraturan Wali Kota yang baru nanti nya mengatur terkait dengan pemilihan Kepling sudah peraturan yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.
Menurut Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H. MM, bahwa acara hari ini juga membahas tentang rencana revisi peraturan daerah tentang tata ruang dan wilayah yang khususnya terkait dengan perlindungan lahan pertanian sehingga lahan pertanian yang sudah masuk dalam perhitungan perda itu tidak lagi dengan mudah dikonversi oleh orang orang yang melanggar aturan.
Begitu juga terkait dengan advokasi hukum oleh Bagian Hukum di tengah- tengah masyarakat, khususnya ASN pemko Tebing Tinggi, ketika ada problematika yang mereka hadapi, mereka bisa datang ke Bagian Hukum ini untuk konsultasi permasalahan yang di hadapi, salah satu contoh apabila seorang kepala lingkungan memiliki jabatan rangkap Kepling dan guru, untuk menyikapi seperti ini mereka bidang hukum ini sudah bisa menyikapi nya,” ujar Pahala Sitorus.
Tentang respon dari pihak peserta Bidang hukum terkait acara ini, Ir. Pahala Sitorus,S.H., M.H., M.M. bahwa respon dari para peserta ini sangat baik sesuai dengan kondisi wajah mereka sungguh ceria dan saling komunikasi dua arah dan masing-masing memberikan tanggapan yang sangat positif dan mereka menginginkan agar waktunya di perpanjang.
“Saya berharap melalui acara ini dan mulai hari ini tingkatkanlah kualitas kerja sehingga masyarakat dapat merasa puas dengan layanan pemerintah ini,” ungkap Ir. Pahala Sitorus, S.H., M.H., M.M. (Alfian Haris)















