Belawan | suaraburuhnasional.com – Di tengah gejolak sosio-ekonomi yang kian dinamis, sebuah refleksi kritis dan tajam mengenai arah penegakan hukum serta tata kelola negara (good governance) kembali menyeruak dari kawasan pesisir Medan. Praktisi hukum terkemuka sekaligus tokoh ulama, KH Ilham Maulana, SH, MH menyampaikan discursus komprehensif terkait darurat korupsi sistemik dan maraknya peredaran narkotika, Rabu (30/9/2026).
Dalam perbincangan mendalam di kawasan Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, KH Ilham Maulana membedah realitas kelam yang melanda Bangsa Indonesia melalui lensa hukum normatif maupun sosiologis.
Paradox of Plenty dan Realitas State Capture
Salah satu sorotan paling mendasar yang diuraikan adalah fenomena Resource Curse atau Paradox of Plenty sebuah kondisi ilmiah di mana suatu negara yang dianugerahi kelimpahan Sumber Daya Alam (SDA) dan tambang secara masif, justru mengalami stagnasi kesejahteraan rakyat akibat tata kelola yang destruktif.
Di saat masyarakat dihadapkan pada ekstensifikasi pajak dan tekanan fiskal, hasil eksploitasi bumi Indonesia dinilai belum terdistribusi secara inklusif. Menurutnya, kondisi ini merupakan indikasi kuat terjadinya State Capture Corruption, yakni situasi di mana kebijakan publik, instansi pemerintah, dan regulasi hukum telah diintervensi oleh oligarki serta oknum pejabat demi kepentingan kelompok tertentu.
”Indonesia adalah negara kaya raya, namun terjadi disorientasi distribusi kesejahteraan. Ketika kebijakan dan kapabilitas intelektual justru dimanfaatkan untuk memeras rakyat, maka secara psikologis publik merasa mengalami ‘domestikasi dan kolonialisme internal’ dijajah oleh bangsa sendiri,” tegas KH Ilham Maulana.
Menanggapi janji politik pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, publik kini menagih bukti konkrit pelaksanaan program Asta Cita khususnya butir ke-7 yang memandatkan penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya.
Guna menghentikan kejahatan yang tergolong extraordinary crime ini, KH Ilham Maulana mendukung penuh preseden hukum dan gagasan radikal yang pernah disuarakan pakar hukum Mahfud MD: Ultra Maxima Sanction (Hukuman Mati): Penerapan sanksi pidana maksimal bagi para pelaku korupsi skala besar (grand corruption) untuk memberikan deterrent effect (efek jera) yang absolut. Pengembalian kerugian negara secara total (deprivation of illicit gains) melalui penyitaan seluruh aset hasil kejahatan pidana untuk dikembalikan kepada kas negara demi kesejahteraan rakyat.
Selain krisis integritas birokrasi, ancaman nyata yang tidak kalah destruktif adalah masifnya peredaran gelap narkoba. Fenomena ini tidak lagi sekadar kejahatan konvensional, melainkan telah berkembang menjadi ancaman Narco Terrorism yang merusak struktur demografis dan daya saing bangsa.
Pembiaran terhadap jaringan mafia narkoba dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap demographic catastrophe (bencana demografi). Tanpa adanya penindakan tegas (zero tolerance policy) dan pembersihan internal di tubuh aparatur penegak hukum (law enforcement agency), masa depan generasi muda Indonesia berada dalam ambang kehancuran.
Seruan tajam dari pesisir Belawan ini menjadi koreksi mendasar bagi para pemangku kebijakan (decision makers). Reformasi hukum di Indonesia dituntut untuk tidak berhenti pada tataran jargon normatif atau retorika politik semata, melainkan harus bertransformasi menjadi penegakan hukum yang berkeadilan substantif, akuntabel, dan berintegritas demi menyelamatkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Liputan : Nelson Siregar)















