• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Jumat, September 18, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perburuhan

Koreksi Formula Pengupahan: Menaker Kaji Reformasi RUU Ketenagakerjaan Berbasis Sektoral Nasional

Redaksi by Redaksi
September 18, 2026
in Perburuhan
0
Koreksi Formula Pengupahan: Menaker Kaji Reformasi RUU Ketenagakerjaan Berbasis Sektoral Nasional
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​Jakarta | suaraburuhnasional.com – Ekskalasi diskursus ketenagakerjaan di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka ruang konsultasi publik dan formulasi ulang atas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan). Tatanan baru ini mengemuka pasca audiensi resmi antara Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang dipimpin oleh Presiden KSPN, Ristadi, di Jakarta.

READ ALSO

Resonansi Perjuangan Klas Buruh: Konsolidasi Strategis, Agitasi Konstitusional, dan Formulasi Reorganisasi Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional

Wawako Tanjungbalai Buka Kegiatan Pembekalan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Kontruksi

​Pertemuan tingkat tinggi ini berfokus pada dekonstruksi skema pengupahan minimum yang dinilai melestarikan ketimpangan ekonomi dan disparitas kesejahteraan antarwilayah.
​
​Dalam kurun waktu panjang, determinasi upah minimum berbasis spasial (kedaerahan) memicu disproporsionalitas pendapatan yang amat tajam. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pekerja dengan kualifikasi kompetensi, skill set, dan durasi jam kerja yang homogen justru menerima kompensasi finansial yang terfragmentasi secara nominal akibat faktor geografis belaka.

​Presiden KSPN, Ristadi, menegaskan pentingnya pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam sistem pengupahan nasional dari pendekatan geographic-based menuju sector-based.​”Upah harus lebih presisi dalam menghargai kompetensi dan akumulasi jam kerja, bukan semata-mata ditentukan oleh batas-batas kedaerahan tempat perusahaan beroperasi,” tegas Ristadi.

​Ia memaparkan fenomena distorsi persentase kenaikan upah seragam. Apabila daerah dengan basis upah rendah seperti Kabupaten Cirebon (±Rp2,8 juta) dan daerah ber-upah tinggi seperti Kota Bekasi (±Rp5,9 juta) sama-sama dinaikkan sebesar 10%, secara kualitatif hal tersebut justru memperlebar jurang (gap) nominal secara absolut. Pekerja di Cirebon hanya memperoleh penyesuaian sebesar Rp280 ribu, sementara di Bekasi melonjak hingga Rp590 ribu.

​Untuk memutus siklus disproporsi tersebut, KSPN menyodorkan formulasi Konvergensi Asimetris selama masa transisi sebelum Upah Minimum Sektoral Nasional diberlakukan penuh:
​Daerah dengan basis upah minimum rendah diberi persentase kenaikan lebih tinggi (accelerated growth rate) guna mengejar ketertinggalan nominal.
Daerah dengan basis upah tinggi menerapkan persentase kenaikan yang lebih terukur untuk menciptakan titik temu (nominal convergence point).
​Setelah ambang batas perbedaan (disparity threshold) antarwilayah berhasil dirapatkan, skema Upah Minimum Sektoral Nasional baru diimplementasikan.

Dengan demikian, sektor-sektor strategis seperti otomotif, pertambangan, dan tekstil akan memiliki tolok ukur standar pengupahan tunggal yang berlaku setara di seluruh wilayah Nusantara. ​Sejajar dengan formulasi teknis tersebut, KSPN juga mendesak pentingnya kebijakan rekayasa tata ruang (spatial planning) dan pembatasan arus modal (capital flow). Pemerintah disarankan membatasi penumpukan investasi baru di kawasan yang terkoagulasi padat seperti Karawang dan Bekasi, lalu mengarahkannya secara terencana ke wilayah potensial lain seperti Jawa Tengah serta Jawa Barat bagian timur dan selatan. Langkah ini krusial agar arbitrasi upah murah tak lagi dijadikan komoditas utama daya tarik investasi.

​Menanggapi usulan teoretis dan teknis tersebut, Menaker Yassierli mengonfirmasi bahwa pemerintah bersama DPR RI tengah mengkaji komprehensif seluruh materi muatan RUU Ketenagakerjaan. Proses deliberasi ini difokuskan untuk mencapai titik keseimbangan ideal (equilibrium) antara keberlanjutan daya saing industri (business viability) dan jaminan kesejahteraan tenaga kerja.

​Pemerintah memproyeksikan perampungan RUU Ketenagakerjaan ini dapat tuntas pada Oktober 2026. Seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan terus dilibatkan aktif melalui uji dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment) sebelum undang-undang ini resmi disahkan. (Nelson Siregar/wur)

Tags: Kemnaker

Related Posts

Resonansi Perjuangan Klas Buruh: Konsolidasi Strategis, Agitasi Konstitusional, dan Formulasi Reorganisasi Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional
Perburuhan

Resonansi Perjuangan Klas Buruh: Konsolidasi Strategis, Agitasi Konstitusional, dan Formulasi Reorganisasi Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional

September 17, 2026
Wawako Tanjungbalai Buka Kegiatan Pembekalan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Kontruksi
Perburuhan

Wawako Tanjungbalai Buka Kegiatan Pembekalan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Kontruksi

September 17, 2026
Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
Perburuhan

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

September 16, 2026
Bupati Batu Bara Terima Audiensi KSBSI Sumut, Bahas Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja
Perburuhan

Bupati Batu Bara Terima Audiensi KSBSI Sumut, Bahas Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja

September 16, 2026
Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon
Perburuhan

Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon

September 16, 2026
Kemnaker Segera Seleksi dan Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II
Perburuhan

Kemnaker Segera Seleksi dan Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II

September 16, 2026
Next Post
Ketua DPD KNPI Kota Tebing Tinggi Buka Musyawarah KNPI Tingkat Kecamatan Padang Hulu Periode 2026-2029

Ketua DPD KNPI Kota Tebing Tinggi Buka Musyawarah KNPI Tingkat Kecamatan Padang Hulu Periode 2026-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

Dugaan Manipulasi Red Herring, Intimidasi Bersenjata, dan Ancaman Propaganda Sektarian

September 11, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025

EDITOR'S PICK

DPMGP4 Nagan Raya Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

DPMGP4 Nagan Raya Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

November 17, 2024
HUT ke-80, Kapolda Sumut Puji Kiprah Brimob: Tangguh di Medan Tugas, Berprestasi di Pentas Nasional

HUT ke-80, Kapolda Sumut Puji Kiprah Brimob: Tangguh di Medan Tugas, Berprestasi di Pentas Nasional

November 15, 2025
KUA Cikalong Kulon Langsungkan Bimwin Mandiri Pada Calon Pengantin

KUA Cikalong Kulon Langsungkan Bimwin Mandiri Pada Calon Pengantin

Januari 14, 2026
Kapolres Tapteng Beserta Jajaran Rayakan Halal Bin Halal di Momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Kapolres Tapteng Beserta Jajaran Rayakan Halal Bin Halal di Momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

April 18, 2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Ketua DPD KNPI Kota Tebing Tinggi Buka Musyawarah KNPI Tingkat Kecamatan Padang Hulu Periode 2026-2029
  • Koreksi Formula Pengupahan: Menaker Kaji Reformasi RUU Ketenagakerjaan Berbasis Sektoral Nasional
  • Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas
  • Aneh, Kurir Sabu 15 Kg dan HP Diamankan Polda Sumut, Pemasok Masih Bebas Berkeliaran
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In