Jakarta | suaraburuhnasional.com – Ekskalasi diskursus ketenagakerjaan di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka ruang konsultasi publik dan formulasi ulang atas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan). Tatanan baru ini mengemuka pasca audiensi resmi antara Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan jajaran pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang dipimpin oleh Presiden KSPN, Ristadi, di Jakarta.
Pertemuan tingkat tinggi ini berfokus pada dekonstruksi skema pengupahan minimum yang dinilai melestarikan ketimpangan ekonomi dan disparitas kesejahteraan antarwilayah.
Dalam kurun waktu panjang, determinasi upah minimum berbasis spasial (kedaerahan) memicu disproporsionalitas pendapatan yang amat tajam. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pekerja dengan kualifikasi kompetensi, skill set, dan durasi jam kerja yang homogen justru menerima kompensasi finansial yang terfragmentasi secara nominal akibat faktor geografis belaka.
Presiden KSPN, Ristadi, menegaskan pentingnya pergeseran paradigma (paradigm shift) dalam sistem pengupahan nasional dari pendekatan geographic-based menuju sector-based.”Upah harus lebih presisi dalam menghargai kompetensi dan akumulasi jam kerja, bukan semata-mata ditentukan oleh batas-batas kedaerahan tempat perusahaan beroperasi,” tegas Ristadi.
Ia memaparkan fenomena distorsi persentase kenaikan upah seragam. Apabila daerah dengan basis upah rendah seperti Kabupaten Cirebon (±Rp2,8 juta) dan daerah ber-upah tinggi seperti Kota Bekasi (±Rp5,9 juta) sama-sama dinaikkan sebesar 10%, secara kualitatif hal tersebut justru memperlebar jurang (gap) nominal secara absolut. Pekerja di Cirebon hanya memperoleh penyesuaian sebesar Rp280 ribu, sementara di Bekasi melonjak hingga Rp590 ribu.
Untuk memutus siklus disproporsi tersebut, KSPN menyodorkan formulasi Konvergensi Asimetris selama masa transisi sebelum Upah Minimum Sektoral Nasional diberlakukan penuh:
Daerah dengan basis upah minimum rendah diberi persentase kenaikan lebih tinggi (accelerated growth rate) guna mengejar ketertinggalan nominal.
Daerah dengan basis upah tinggi menerapkan persentase kenaikan yang lebih terukur untuk menciptakan titik temu (nominal convergence point).
Setelah ambang batas perbedaan (disparity threshold) antarwilayah berhasil dirapatkan, skema Upah Minimum Sektoral Nasional baru diimplementasikan.
Dengan demikian, sektor-sektor strategis seperti otomotif, pertambangan, dan tekstil akan memiliki tolok ukur standar pengupahan tunggal yang berlaku setara di seluruh wilayah Nusantara. Sejajar dengan formulasi teknis tersebut, KSPN juga mendesak pentingnya kebijakan rekayasa tata ruang (spatial planning) dan pembatasan arus modal (capital flow). Pemerintah disarankan membatasi penumpukan investasi baru di kawasan yang terkoagulasi padat seperti Karawang dan Bekasi, lalu mengarahkannya secara terencana ke wilayah potensial lain seperti Jawa Tengah serta Jawa Barat bagian timur dan selatan. Langkah ini krusial agar arbitrasi upah murah tak lagi dijadikan komoditas utama daya tarik investasi.
Menanggapi usulan teoretis dan teknis tersebut, Menaker Yassierli mengonfirmasi bahwa pemerintah bersama DPR RI tengah mengkaji komprehensif seluruh materi muatan RUU Ketenagakerjaan. Proses deliberasi ini difokuskan untuk mencapai titik keseimbangan ideal (equilibrium) antara keberlanjutan daya saing industri (business viability) dan jaminan kesejahteraan tenaga kerja.
Pemerintah memproyeksikan perampungan RUU Ketenagakerjaan ini dapat tuntas pada Oktober 2026. Seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan terus dilibatkan aktif melalui uji dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment) sebelum undang-undang ini resmi disahkan. (Nelson Siregar/wur)
















