Medan | suaraburuhnasional.com – Praktek penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus operandi kamuflase spasial kembali mencoreng efektivitas penegakan hukum di wilayah perkotaan Medan. Sebuah area yang secara kasat mata beroperasi sebagai pelataran parkir armada transportasi logistik di Jalan Barakuda, Kelurahan Tanjung Mulia, disinyalir kuat merupakan lokasi illegal storage (penampungan tersembunyi) jaringan distribusi BBM non-prosedural atau ‘BBM siluman’.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan kompilasi data yang dihimpun belum lama ini, bahwa kawasan tersebut menerapkan strategi anomali aktivitas. Di balik perimeter tertutup berbahan seng dan deretan truk ekspedisi yang terparkir, terdeteksi frekuensi mobilitas kendaraan unit tangki (tanker fleet) yang sangat tinggi keluar-masuk area secara berkala. Strategi systemic deception (pengelabuan sistematis) ini dirancang untuk mendistorsi pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi regulator terkait.
Anatomi Pelanggaran Hukum: Mengurai Lex Specialis UU Migas
Tindakan manipulasi alokasi, ekstraksi, hingga penyimpan energi secara ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan ekonomi terorganisir (organized economic crime).
Aktivitas illicit trade ini secara nyata menabrak tatanan hukum substantif dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Konstruksi hukum yang mengancam para entitas pelaku mencakup sanksi pidana dan akumulasi finansial yang amat memberatkan: Pasal 55 UU No. 22/2001 jo. UU No. 6/2023 (Misappropriation of Subsidized Energy):
”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 53 UU No. 22/2001 (Unlicensed Downstream Operations): Setiap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha resmi (legal permit) diancam pidana kurungan paling lama 3 hingga 4 tahun serta sanksi denda finansial hingga Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Doktrin Penyertaan (Pari Delicto) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Guna meruntuhkan seluruh struktur hirarki kejahatan ini, instrumen hukum penyertaan wajib diterapkan untuk menjerat secara simultan: intellectual actor (aktor intelektual/pemodal), supplier (pemasok), penadah, hingga pihak pendukung (accomplice) yang memfasilitasi keberlangsungan gudang tersebut.
Dugaan penyelewengan BBM secara ilegal ini membawa efek dominasi berupa distorsi pasar dan kebocoran anggaran negara (fiscal leakage) yang berdampak langsung pada kelangkaan pasokan energi bagi masyarakat berhak.
Sorotan fundamental dilayangkan oleh pengamat kebijakan publik Medan, BM, yang memiliki akses informasi strategis dengan lingkaran Istana (RI 1). Dalam keterangannya saat ditemui di kediamannya di kawasan Marelan, BM menegaskan bahwa pembiaran terhadap gudang BBM siluman ini merupakan ancaman nyata terhadap kredibilitas penegakan hukum di daerah.
”Fenomena di Jalan Barakuda Tanjung Mulia ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang nyata. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh bersikap pasif (omission). Harus ada tindakan represif-korektif berupa penggerebekan, penyegelan (police line), penyitaan aset, hingga pembongkaran jaringan dari hulu ke hilir,” ujar BM secara tegas kepada media, Jumat (16/10/2026).
BM juga menambahkan bahwa pemberantasan mafia BBM berkedok lahan parkir ini merupakan litmus test (uji komitmen) bagi aparat penegak hukum dalam mengeksekusi pilar utama Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait supremasi hukum, kedaulatan energi, dan penutupan celah kebocoran kekayaan negara.
Publik kini menantikan langkah terukur, transparan, dan akuntabel dari Polda Sumatera Utara beserta jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Medan untuk segera menindak tegas lokasi penampungan ilegal tersebut demi menjamin keadilan hukum dan kepastian regulasi di sektor energi. (Liputan : Nelson Siregar)
















