• Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
Rabu, September 9, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

KPPU Jatuhkan Denda Rp3 Miliar ke PT Maruka Indonesia Karena Terbukti Bersekongkol Untuk Dapatkan Rahasia Perusahaan

Redaksi by Redaksi
Februari 26, 2025
in Kriminal
0
KPPU Jatuhkan Denda Rp3 Miliar ke PT Maruka Indonesia Karena Terbukti Bersekongkol Untuk Dapatkan Rahasia Perusahaan
81
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

READ ALSO

Restorasi Keamanan Maritim di BNCT Belawan dan Proteksi Objek Vital Selat Malaka

Anatomi Kejahatan Pesisir: Presisi Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Sindikat Pencurian Alat Vital Nelayan

Jakarta | suaraburuhnasional.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia karena terbukti bersekongkol untuk
mendapatkan rahasia perusahaan pada Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sanksi denda tersebut dibacakan oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang
dilaksanakan kemarin sore, 25 Februari 2025 di Ruang Sidang KPPU Jakarta.

Sebelumnya, Investigator KPPU dalam menindaklanjuti laporan publik telah menduga terjadinya persekongkolan yang dilakukan oleh beberapa Terlapor dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI). Ketiga Terlapor tersebut terdiri dari PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). Terlapor I dan III merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) Jepang, sementara Terlapor II merupakan individu warga negara Jepang. Pelapor dalam perkara ini, PT CKI yang juga merupakan PMA Jepang, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan mesin industri dan manufaktur. Dalam laporannya. PT CKI juga meminta agar para Terlapor membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateril kepada Pelapor. (Catatan: Berdasarkan Pasal 38 ayat 2 UU No. 5/1999, identitas Pelapor tidak wajib dirahasiakan atas Laporan yang mencantumkan tuntutan ganti kerugian).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, Investigator KPPU menjelaskan bahwa
Terlapor II merupakan mantan karyawan Pelapor, yang setelah berhenti dari perusahaan tersebut, bekerja dan menjabat sebagai Presiden Direktur di Terlapor III. Terlapor I yang merupakan perusahaan perdagangan, sebelumnya bekerja sama dengan Pelapor untuk
membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I. Saat itu, Terlapor II merupakan Direktur Marketing di Pelapor. Pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I bersama Terlapor II mendirikan perusahaan Terlapor III, dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur. Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II yang membentuk Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin penggunaan khusus yang sebelumnya dikerjakan oleh Pelapor
berpindah dikerjakan oleh Terlapor III. Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh mantan karyawan Pelapor yang diduga telah diajak oleh Terlapor II untuk berpindah ke Terlapor III.

Akibat dugaan persekongkolan tersebut, pendapatan Pelapor menjadi terdampak.
Dalam laporannya, Pelapor menyatakan terjadi penurunan pendapatan di Divisi Special Purpose Machine secara signifikan, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020. Akibat dugaan persekongkolan tersebut, Pelapor diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar sehingga mengajukan ganti kerugian. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang
dilakukan oleh para Terlapor.

Dalam Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi telah mendengarkan keterangan dari berbagai Saksi dan Ahli yang dihadirkan Investigator dan para Terlapor. Para Terlapor sendiri dinilai Majelis Komisi tidak patuh hukum yang berlaku di Indonesia karena tidak mau menghadiri persidangan di KPPU. Akhirnya lewat persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa telah terjadi persekongkolan yang dilakukan para Terlapor untuk mendapatkan kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan milik Pelapor berupa adanya proyek, konsumen dan karyawan yang berpindah ke Terlapor I dan Terlapor III, dan penggunaan rahasia perusahaan berupa rekaman video milik Pelapor yang digunakan oleh Terlapor II untuk mendesain gambar proyek yang serupa. Majelis Komisi juga menilai bahwa persaingan tidak sehat dalam perkara ini terjadi karena para Terlapor merebut konsumen Pelapor, dan tidak berupaya untuk memperluas pasar dengan mencari konsumen baru.

Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Maruka Indonesia (Terlapor I) dan Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II) terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999. Terlapor lainnya, PT Unique Solution Indonesia tidak terbukti melanggar pasal tersebut karena merupakan perusahaan bentukan Terlapor 1 dan Terlapor 2 untuk menampung hasil persekongkolan mereka. Atas pelanggaran, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia, namun tidak menjatuhkan sanksi denda kepada Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II) karena bukan pelaku usaha. Majelis Komisi juga memutuskan untuk menolak permintaan ganti kerugian baik materiil maupun immateril yang diajukan Pelapor, karena besaran kerugian tidak dapat dibuktikan oleh Pelapor dalam persidangan. (Is)

Tags: KPPU

Related Posts

Restorasi Keamanan Maritim di BNCT Belawan dan Proteksi Objek Vital Selat Malaka
Kriminal

Restorasi Keamanan Maritim di BNCT Belawan dan Proteksi Objek Vital Selat Malaka

September 9, 2026
Anatomi Kejahatan Pesisir: Presisi Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Sindikat Pencurian Alat Vital Nelayan
Kriminal

Anatomi Kejahatan Pesisir: Presisi Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Sindikat Pencurian Alat Vital Nelayan

September 9, 2026
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Kriminal

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata

September 8, 2026
Eksepsi Tergugat V Dikabulkan, PN Medan Deklarasikan Inkompetensi Mengadili Sengketa Waris
Kriminal

Eksepsi Tergugat V Dikabulkan, PN Medan Deklarasikan Inkompetensi Mengadili Sengketa Waris

September 8, 2026
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Jaringan Mikro Metamfetamin di Manunggal
Kriminal

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Jaringan Mikro Metamfetamin di Manunggal

September 8, 2026
Dugaan Praktek White-Collar Crime Mafia BBM di Perairan Belawan dan Anomali Ekonomis Pertamina
Kriminal

Dugaan Praktek White-Collar Crime Mafia BBM di Perairan Belawan dan Anomali Ekonomis Pertamina

September 8, 2026
Next Post
Gerak Cepat, Bhabinkamtibmas Polsek Gebang Evakuasi Korban Kecelakaan Lalulintas di Jalan Medan Banda Aceh

Gerak Cepat, Bhabinkamtibmas Polsek Gebang Evakuasi Korban Kecelakaan Lalulintas di Jalan Medan Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

LPRI Aceh : Camat Bambel Diduga Terima Upeti dari Kades Rikit

Agustus 25, 2026
Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Sidang Lanjutan Gugatan Pekerja PT. Samawood Utama Work Industries, Kedua Saksi dari Tergugat Tidak Kenal dengan Para Penggugat

Mei 28, 2025
Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Di Ruang Ibadah, Oknum ASN Pemkab Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Bawahannya

Juli 26, 2026
Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Imbas dari Izin Operasional Kadaluarsa, Puluhan Milyar Dana BOP untuk PKBM di Cianjur Berpotensi Balik Pada Kas Negara

Februari 3, 2025
Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Sanksi Pidana Berlapis Menanti Terlapor, Pengamat Tegaskan APH Jangan Beri Ruang Kompromi

Agustus 10, 2026

EDITOR'S PICK

PB FJPK Desak Kapoldasu Copot Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring M SIK

PB FJPK Desak Kapoldasu Copot Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring M SIK

Agustus 24, 2026
Dinas Sosial Kab. Pakpak Bharat Hadir di SMAN 1 Salak dan SMKN 1 Siempat Rube

Dinas Sosial Kab. Pakpak Bharat Hadir di SMAN 1 Salak dan SMKN 1 Siempat Rube

April 10, 2025
KPU Sumut Selesai Laksanakan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih di 33 Kabupaten/Kota

KPU Sumut Selesai Laksanakan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih di 33 Kabupaten/Kota

Agustus 13, 2024
Plh Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Para Pelaku Usaha di Kecamatan Teluk Nibung

Plh Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Para Pelaku Usaha di Kecamatan Teluk Nibung

Mei 24, 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • advetorial
  • Business
  • Daerah
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Medan
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Perburuhan
  • Politics
  • Politik
  • Science
  • Sumut
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • PT Karya Raja Pranata Raja Trans Akan Gelar Launching Program Jumat Barokah dan Minggu Ceria Bagi Masyarakat Kota Tebing Tinggi dan Sekitarnya
  • Menaker: Data Survei Angkatan Kerja Nasional Penting untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Tepat Sasaran
  • Restorasi Keamanan Maritim di BNCT Belawan dan Proteksi Objek Vital Selat Malaka
  • FJPK Siapkan Deklarasi di Sumatera Utara Guna Mengawal Keadilan Sosial dan Akuntabilitas Publik
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Sumut
  • Medan
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In